Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GOWA —Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi selatan.
SK yang ditandatangani Mendagri pada Rabu, 14 Oktober 2026, menetapkan pemberhentian secara tidak terhormat terhitung sejak tanggal penerbitan surat keputusan.
Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.
Konfirmasi Penerbitan SK
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan telah diterimanya informasi resmi mengenai penerbitan SK Kemendagri tersebut.
“Kami sudah menerima pemberitahuan resminya. Dokumen fisik SK saat ini berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan akan segera kami ambil,” ungkapnya.
Dasar Hukum Pemberhentian
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua proses yang berjalan beriringan:
– Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan Bupati
– Keputusan DPRD Kabupaten Gowa hasil Rapat Paripurna tanggal 12 Agustus 2026, di mana 35 anggota DPRD menyepakati pemakzulan atas tiga hal: dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela
Penunjukan Pelaksana Tugas
Darmawangsyah Muin yang merupakan Wakil Bupati pada periode yang sama, kini memegang kendali pemerintahan Kabupaten Gowa dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas Bupati sampai terpilihnya Bupati definitif melalui Pilkada serentak.
Sikap Sitto Husniah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tertulis yang disampaikan secara langsung oleh Sitti Husniah Talenrang terkait SK pemberhentian tersebut. Namun melalui tim advokasi hukumnya, ia menyampaikan sikapnya:
“Kami mencatat dan memahami diterbitkannya SK ini, namun kami menilai ada hal-hal yang belum selesai dan akan kami tempuh jalur hukum yang tersedia.”
“Selama proses belum memiliki kekuatan hukum tetap, saya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat Gowa yang telah mempercayai saya selama ini. Semoga Kabupaten Gowa tetap maju dan sejahtera,” demikian pernyataan yang disampaikan tim hukumnya.
Tim hukum juga menegaskan akan mempelajari isi SK secara rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atau uji keabsahan di lembaga peradilan tata usaha negara.
Dengan diterbitkannya SK ini, maka secara administratif negara jabatan Bupati Gowa periode 2021–2026 telah berakhir.
Namun proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan Kortastipikor terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang tetap berjalan terpisah.
Masyarakat Gowa diimbau tetap tenang dan membiarkan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.**

















