Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Hingga hari Sabtu, 17 Oktober 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dilaporkan belum kembali ke Indonesia, saat yang bersangkutan seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pelacakan yang dipublikasikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berikut perkiraan keberadaan Nusron Wahid di luar negeri:
* 16–18 Oktober 2026 (Jumat–Minggu): Diduga berada di Singapura, setelah sebelumnya tercatat melakukan kegiatan di Johor Bahru, Malaysia
* 19 Oktober 2026 (Senin): Diperkirakan akan kembali ke Johor Bahru, Malaysia
* 20 Oktober 2026 (Selasa): Diperkirakan baru akan terbang pulang menuju Indonesia
Boyamin Saiman menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil pelacakan yang dilakukan pihaknya, namun belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun dari Nusron Wahid sendiri mengenai rincian agenda, siapa yang mendampingi, serta tujuan pasti perjalanan dinas tersebut.
Dua Kali Mangkir
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Nusron Wahid untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Melalui surat yang disampaikan ke KPK, alasan ketidakhadiran disebutkan adalah perjalanan dinas luar negeri.
Sebelumnya, pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026, Nusron juga berhalangan hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Respon KPK
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya akan menunggu Nusron Wahid kembali ke tanah air sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Kami akan menunggu yang bersangkutan selesai dengan kegiatannya. Setelah kembali, kami akan segera menjadwalkan ulang waktu pemeriksaannya,” ungkap Taufik.
Pihak KPK juga mengingatkan bahwa jika berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, komisi berwenang untuk melakukan penjemputan paksa.
Sebagai Saksi
Perlu dipahami bahwa Nusron Wahid saat ini dipanggil dalam kapasitas saksi, bukan tersangka. Namun ketidakhadirannya yang berulang memicu sorotan publik.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai urgensi perjalanan dinas yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan jauh sebelumnya.
Informasi jadwal kepulangan di atas berdasarkan data yang dipublikasikan MAKI — belum terkonfirmasi resmi.**

















