Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

PMI Warga Jombang Meninggal Dunia di Warsawa Polandia, Jenazah Terancam Dikremasi

badge-check


					Seoarang pria bernama Muhammad Afen Nur Rohman asal Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia di Warsawa, Polandia. Meninggal dunia Minggu 11 Oktober 2026. Sudah seminggu belum bida dipulangkan ke Indonesia. Foto: instagram@titik_kumpul97 Perbesar

Seoarang pria bernama Muhammad Afen Nur Rohman asal Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia di Warsawa, Polandia. Meninggal dunia Minggu 11 Oktober 2026. Sudah seminggu belum bida dipulangkan ke Indonesia. Foto: instagram@titik_kumpul97

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Kabar duka Muhammad Afen Nur Rohman, warga asal Jombang, Jawa Timur, yang bekerja di Warsawa, Polandia, meninggal dunia pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 09.00 waktu setempat.

Persoalannya, jenazahnya sudah tertahan selama seminggu dan sampai hari ini Minggu, 19 Oktobet 2026, belum bisa dibawa pulang ke Jombang, demikian laporan dari akun instagram@titik_kumpul97.

Ia sudah menggunggah empat kali dalam akunnya, berisi pernohonan dari KJRI dan Kementrian Tenaga Kerja di Indonesia.

Kabar berpulangnya almarhum pertama kali diterima oleh rekan kerjanya melalui pesan grup WhatsApp pada sehari sebelumnya.

Ketika kondisinya dilaporkan kritis di salah satu rumah sakit di Warsawa.

Almarhum dikabarkan sakit sejak akhir September dan kondisinya terus memburuk dalam tiga hari terakhir sebelum berpulang.

Namun, di balik kesedihan keluarga, muncul kendala yang tak ringan: jenazah almarhum belum bisa dipulangkan ke tanah air.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya persyaratan yang mengharuskan kremasi terlebih dahulu, sementara biaya proses pemulangan jenazah dinilai sangat mahal dan belum terjangkau keluarga.

Hingga saat ini, keluarga masih berupaya mencari jalan terbaik dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang mengonfirmasi telah menerima informasi tersebut dan sedang dalam proses pendataan serta koordinasi ke tingkat provinsi maupun pusat.

Secara prosedur, pemulangan jenazah dari luar negeri memang memerlukan tahapan yang tidak singkat.

Mulai dari pengurusan akta kematian, dokumen konsuler, izin kesehatan, hingga pengaturan transportasi udara.

Di sisi lain, aturan di negara tujuan juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi sebelum jenazah dapat diterbangkan ke Indonesia.

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Muhammad Afen Nur Rohman, asal Jawa Timur, meninggal dunia di Polandia pada hari Minggu (11/9) sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Demikian dikutip dari laman facebook@suara BMI.

Pada hari Sabtu, rekan-rekannya sempat membawa almarhum ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada hari Minggu pagi, almarhum dinyatakan meninggal dunia.

Permasalahan muncul ketika pihak keluarga di Indonesia menerima telepon dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa.

Dalam komunikasi tersebut, pihak keluarga mendapat informasi bahwa jenazah almarhum Muhammad Afen Nur Rohman tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi utuh dan hanya dapat dipulangkan dalam bentuk abu melalui proses kremasi.

Alasan yang disampaikan oleh pihak KBRI Warsawa adalah bahwa almarhum mengidap penyakit menular, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dari rumah sakit yang dilampirkan.

Berdasarkan reels video oleh akun FB Rapiandi Rapansko memang ada peraturan di Polandia mengenai pengangkutan jenazah memang mengatur persyaratan dan pembatasan tertentu, khususnya untuk jenazah yang meninggal akibat penyakit menular tertentu.

Namun, berdasarkan keterangan Rapiandi Rapansko penyakit yang tercantum dalam surat keterangan rumah sakit tersebut diduga tidak termasuk dalam kategori penyakit yang secara khusus melarang pengangkutan jenazah ke luar negeri.

Oleh karena itu, pihak keluarga berharap agar pihak KBRI Warsawa dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi alasan penolakan pemulangan jenazah dalam kondisi utuh, termasuk ketentuan yang secara spesifik mengatur penyakit yang diderita almarhum.

Pihak keluarga juga berharap agar dilakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Polandia dan Indonesia untuk mencari solusi yang memungkinkan jenazah almarhum dipulangkan dalam kondisi utuh sesuai dengan keinginan keluarga, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan kesehatan yang berlaku.

Sering kali proses ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit — hal yang menjadi tantangan terbesar bagi keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga berharap ada jalur yang dapat mempercepat proses ini tanpa harus menanggung beban biaya yang terlalu berat.

Semoga urusan ini segera menemukan jalan keluar terbaik, dan almarhum Muhammad Afen Nur Rohman dapat segera dimakamkan di tanah kelahirannya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadapi Sesar Aktif Kendeng dan Banjir Rob, Eri Cahyadi Pasang Sistem Peringatan Dini di Surabaya

18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

182 Personel SAR Gabungan Sukses Evakuasi 110 Pendaki G. Arjuno yang Terbakar Hebat

18 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Asap Karhutla, NEA Singapura Beri Surat Pencegahan kepada Tujuh Perusahaan Konsesi Hutan di RI

17 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Hari Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Trending di News