Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Asmara Jadi Motif Kasus Pembunuhan di Babershop Masterpiece Jombang

badge-check


					Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait insiden pembunuhan yang terjadi di Babrbershop Masterpiece di Jl. Dr Wahidin, Jombang, kamis malam 9 Januari 2025. Tangkap layar video instagram@wargajombang Perbesar

Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait insiden pembunuhan yang terjadi di Babrbershop Masterpiece di Jl. Dr Wahidin, Jombang, kamis malam 9 Januari 2025. Tangkap layar video instagram@wargajombang

Penulis: Wibisono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Seorang pemuda bernama Septian Adi Ferdiansyah (24) tewas mengenaskan di Barbershop Masterpiece, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang pada malam hari Kamis, 9 Januari 2025.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 22.15 WIB setelah Septian terlibat cekcok dengan pelaku, Febri Wahyudi (26), yang merupakan karyawan barbershop tersebut.

Septian datang ke barbershop sekitar pukul 22.10 WIB untuk mengklarifikasi masalah terkait video yang dikirim oleh pelaku.

Cekcok antara keduanya berujung pada perkelahian, di mana Febri menyerang Septian menggunakan pisau lipat. Korban mengalami luka sayat di dada dan luka tusuk di leher, yang menyebabkan kematiannya di lokasi kejadian.

Septian tergeletak bersimbah darah dengan kaus merah dan celana panjang saat ditemukan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Jombang untuk diautopsi. Kasus ini ini ditangani oleh Polres Jombang, dengan Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, sebagai salah satu pejabat yang memberikan keterangan resmi.

Dalam konferensi pers, Jumat, 10 Januari 2025, disebutkan bahwa petugas menerima laporan terjadi perkelahian, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, Febri Wahyudi (26), karyawan barbershop tersebut dan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban, Septian Adi Ferdiansyah (24)

Polisi menyatakan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah asmara. Sebelumnya, Febri pernah bertunangan dengan seorang wanita yang kini berpacaran dengan Septian. Dendam Febri terhadap Septian diduga sebagai alasan utama di balik serangan tersebut.

Sebelumnya, Febri pernah bertunangan dengan wanita tersebut, tetapi wanita berinisial EN itu, kini berpacaran dengan Septian. Ketegangan antara Febri dan Septian meningkat saat Septian datang ke barbershop untuk mengklarifikasi situasi terkait hubungan mereka, yang berujung pada cekcok dan perkelahian. Dalam keadaan emosi, Febri menyerang Septian dengan pisau lipat, menyebabkan luka fatal yang mengakibatkan kematian korban.

Kakak korban, Widyawati, juga mengonfirmasi bahwa konflik ini berkaitan dengan hubungan asmara mereka. Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa wanita yang terlibat dalam konflik asmara ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang kejadian. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Peringatan Harganas 33, Bupati Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan dari Kementrian KPPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:43 WIB

Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Kesepakatan Transaksi Rp12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:38 WIB

BRI Tunjukkan Peran Motor Utama Pembiayaan Sektor Perumahan Nasional

29 Juli 2026 - 19:24 WIB

BPK Jatim Temukan Angka Rp554 Juta Bansos Masuk Kantong Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kejati Jatim Menahan Satu Lagi Pejabat ESDM, Kasus Pungli Perizinan Barang Bukti Rp14 Miliar Lebih

29 Juli 2026 - 14:17 WIB

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:10 WIB

10 Daftar Saham Atas Nama Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

29 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di News