Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Ada Tilang Syariah di Lombok, Anggota DPR Angkat Bicara

badge-check


					Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang Perbesar

Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pada Ramadan kali ini, ada yang unik dari cara polisi di Lombok dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas, yakni tilang syariah. Namun, wacana ini diusik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jadi, tilang syariah mengharuskan para pelangar lalu lintas bisa mengaji atau menbaca surat-surat Alquran. Kalau bisa, maka tidak ditindak.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan tilang syariah. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang. Apa alasannya?

Dede menilai, rencana tersebut perlu dikaji agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Dede mengingatkan, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede melalui pernyataan resmi yang dikutip Uzone.id.

Jika pengendara memang harus menghafal sesuatu, kata dia, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai aturan. Bukan ayat suci Alquran.

“Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi,” tegasnya.

Dede mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Loyo, Turun Sedalam Ini Sepekan

13 September 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

13 September 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional