Menu

Mode Gelap

Nasional

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.

Regulasi tersebut otomatis mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mereka tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan berbasis listrik. Sebelum dibebaskan, mobil listrik dikenakan biaya pajak berkisar Rp140-Rp150 ribu khusus untuk komponen SWDKLLJ.

Berikut simulasi percontohan kepada mobil EV khusus Wuling AirEv dan BYD Atto 1. Mereka adalah dua merek mobil EV perkotaan yang cukup eksis di Indonesia dan memiliki penjualan cukup populer saat peluncuran.

Wuling AirEV mengantongi total penjualan sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai sebanyak 3.594 unit. Sementara itu, BYD Atto 1 mengantongi penjualan sebanyak 7.733 unit.
Wuling Air EV

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) untuk Wuling AirEV dibanderol sebesar Rp173 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp181,6 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp181,6 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp3,63 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp3,63 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah sekitar Rp3,78 juta.
BYD Atto 1

Sementara itu, berdasarkan beleid yang sama, NJKB BYD Atto1 adalah sebesar Rp229 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp240,4 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp240,4 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp4,80 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp4,80 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah Rp4,95 juta.

Namun perlu diketahui, simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Apindo Jatim Sebut Ketidakpastian Hukum dan UMK Bebani Ekspansi Perusahaan

15 April 2026 - 14:46 WIB

67 Persen Perusahaan Setop Rekrut Karyawan Baru

14 April 2026 - 20:21 WIB

Industri Semen Terdampak Harga Plastik

14 April 2026 - 20:08 WIB

BI: Penjualan Eceran 3 hingga 6 Bulan ke Depan Akan Meningkat

13 April 2026 - 17:49 WIB

Trending di Nasional