Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Belum ada. Masih proses penyidikan,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Febrie menjelaskan bahwa setiap proses hukum memiliki mekanismenya. Oleh karena itu, penyidik Kejagung hanya akan memeriksa pihak-pihak yang memang relevan dengan penyidikan.
Baca juga
Tiba-tiba Berubah Sebut Blending Setelah Kejaksaan Agung Bertemu Erick Thohir, Ada Kode
“Perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya, dikutip dari Kabar24.
Terkait dugaan keterlibatan Thohir bersaudara, Febrie menegaskan bahwa keputusan ada di tangan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Erick dan Boy Thohir akan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan uang pengamanan sebesar Rp50 miliar per bulan dalam kasus ini.
Baca juga
Parameter Kualitas BBM Bukan Hanya RON, Kerugian Konsumen Bisa Jauh Lebih Besar
Pernyataan tersebut disampaikan Harli menanggapi video yang beredar mengenai dugaan keterlibatan keduanya. “Kita lihat bagaimana sikap penyidik,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan Erick dan Boy untuk dimintai keterangan.
Video yang viral di media sosial menuduh Erick Thohir bertanggung jawab atas pengamanan operasi Patra Niaga, sementara Boy Thohir disebut mengelola impor dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Keduanya dituduh menerima uang koordinasi pengamanan sebesar Rp50 miliar per bulan melalui Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga, yang diduga menerima dana dari seseorang bernama Husein.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMN, termasuk Staf Khusus BUMN Tsamara Amany dan Arya Sinulingga, belum memberikan tangga
pan.
Sementara itu pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus, melihat pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Erick Thohir hingga pukul 23 WIB yang disebut rapat dicurugai ada muatan tertentu, hingga pernuataan Kejaksaan Agung berubah.
“Akhirnya Kejagung meralat pernyataannya sendiri? Bukan di oplos tapi di-blending. Apa ini ada hubungannya dengan pertemuan hingga larut malam kemarin? Hmmm,” ujar Sitorus, di akun medsos pribadinya.***
1 Komentar