Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Ini Besaran untuk Tiap Golongan Penerima

badge-check


					Pensiunan naik gaji 12 persen(Ist) Perbesar

Pensiunan naik gaji 12 persen(Ist)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Februari 2025, gaji pensiunan PNS naik hingga 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Kenaikan ini juga sejalan dengan perubahan batas usia pensiun yang kini menjadi 59 tahun dan akan terus naik hingga 65 tahun pada 2043.

Usia pensiun di Indonesia memang terus mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun pada 2025.

Kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun di 2043. Hal ini didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.

Berikut adalah rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.

Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun.

Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan. Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Golongan II: Besaran Gaji Pensiunan Setelah Kenaikan 12 Persen

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Golongan II memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Golongan I, serta menerima gaji pensiunan yang lebih besar. Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat peningkatan yang signifikan pada gaji pensiunan Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan ASN

Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Kenaikan Gaji Pensiunan Tertinggi di Struktur PNS

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi keuntungan signifikan bagi individu yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis di pemerintahan, mengingat golongan ini merupakan yang tertinggi dalam hal gaji pensiunan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional