Menu

Mode Gelap

News

Kapolres Gunungkidul Menangguhkan Penahanan Tersangka Pencuri Kayu di Hutan Paliyan

badge-check


					Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar Perbesar

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, sejak Kamis 16 Januari 2025, menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, atas permohonan keluarga.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan untuk penangguhan penahanannya, tetapi hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Gunungkidul, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto, Jumat, 17 Januari 2025.

Tersangka  mengaku rencananya menjual kayu tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat dijual. Itu mau dipakai bayar utang,” jelasnya kepada polisi.⁠

Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, DIY, ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan  25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.

“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Ismanto, Kamis 16 Januari 2025.

M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

⁠Di sisi lain, Kepala Balai KPH Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Kalau ketahuan mencuri, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Sabam yang akrab disapa Beny.⁠

Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sebelumnya, seperti wajib lapor, tidak efektif. “Dulu kami coba pembinaan, tapi pencurian tetap terjadi. Efek jera tidak ada. Kali ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.⁠

Dengan barang bukti berupa gergaji dan alat pengukur, pelaku dinilai memiliki niat mencuri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pencurian kayu hutan negara di masa depan.⁠**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kanselir Jerman Friedrich Merz Geleng-geleng Kepala Saksikan Demo Robot Kungfu Buatan China

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Fadia Arafiq Diangkut ke Jakarta, KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan

3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan Bansos Tukang Becak Jelang Lebaran

3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Safari Ramadan di As Sholichiyah, Ning Ita Serukan Antisipasi Banjir dan Hoaks

3 Maret 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Jombang Beri Hadiah Umrah untuk Lima Anggota Pasukan Kuning

3 Maret 2026 - 09:46 WIB

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Trending di Headline