Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Besok Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Video Syur Artis Audrey Davis

badge-check


					Davis Naif mendampingi putrinya Audry Davis, saat hadir di PN Jakarta Selatan, dalam kasus pengedaran video dewasa. Sidang dilanjutkan hari ini, Selasa 7 Januari 2025. instagram@kapanlagicom Perbesar

Davis Naif mendampingi putrinya Audry Davis, saat hadir di PN Jakarta Selatan, dalam kasus pengedaran video dewasa. Sidang dilanjutkan hari ini, Selasa 7 Januari 2025. instagram@kapanlagicom

Penulis: Hadi S. Purwanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Naif, ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi. Sidang yang dijadwalkan berlangsung Senin 6 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  dilanjutkan pada 7 Januari 2025 pukul 14.00 WIB

Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, menyatakan bahwa Audrey dan ayahnya sudah siap hadir, namun pemeriksaan saksi tidak dapat dilaksanakan karena beberapa saksi tidak hadir. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, termasuk mantan pacar Audrey yang berinisial AP, yang diduga menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah putus.
Video tersebut direkam secara diam-diam dan pertama kali disebarkan melalui akun Twitter oleh AP. Polisi menyita beberapa barang bukti saat penangkapan AP, termasuk gawai dan flashdisk yang berisi konten pornografi.
AP, yang merupakan mantan pacar Audrey Davis, adalah tersangka utama dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey. Berusia 27 tahun, AP diduga merekam dan menyebarkan video tersebut setelah merasa sakit hati akibat putusnya hubungan mereka. Ia pertama kali menyebarkan video itu melalui akun Twitter @bb2638.
Motif di balik tindakan AP adalah untuk mempermalukan Audrey, dan ia melakukan pengancaman terhadapnya sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut ke media sosial. AP ditangkap oleh pihak kepolisian pada 10 Agustus 2024, dan saat ditangkap, ia awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi kemudian mengakui setelah dilakukan pemeriksaan pada perangkatnya

Tersangka  kini dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Pelaku merupakan mantan pacar Audrey, AP, berinisial AP, yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke akun Twitter @bb2638.  Tujuan menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah hubungannya dengan Audrey kandas.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Selain AP, dua orang lagi, MRS dan JE, juga terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.
Mereka diduga menyebarkan video tersebut karena tujuan ekonomi. Sidang perdana kasus penyebaran video syur Audrey Davis ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 14.00 WIB. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi: Semburkan Lava Pijar 15 Km

5 September 2026 - 22:22 WIB

Diseminasi 673 Vegetasi dalam Pranata Mangsa Suku Tengger di Candi Kidal Tumpang

5 September 2026 - 20:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

5 September 2026 - 19:58 WIB

Mozza Setahun Hilang Jasadnya Ditanam di Lereng Tol, Pelaku Mahendra Anggara Ditangkap di Blora

5 September 2026 - 19:01 WIB

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Trending di News