Menu

Mode Gelap

News

Polisi Tetapkan Dr Taufik Eko dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma

badge-check


					Kapolda Jateng, 24 Desember 2024,  telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan Perbesar

Kapolda Jateng, 24 Desember 2024, telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, 24 Desember 2024, mengumumkan penetapan dr. Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma oleh Polda Jawa Tengah.

Doktee Eko merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip),  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, dokter Aulia Risma.

Artanto menyebutkan bahwa Taufik Eko bersama dua tersangka lainnya, yaitu dr Sri Maryani dan dr Zara Yupita Azra, terlibat dalam praktik pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro.

Dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024, dan diduga akibat pemerasan serta perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, seperti diungkap di akun instagram@kumparan.

Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Penetapan ini berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait pemaksaan

Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan uang sebesar Rp 97 juta yang diduga merupakan hasil dari tindakan tersebut. Taufik Eko, bersama dua tersangka lainnya, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta iuran dari mahasiswa PPDS untuk keperluan operasional yang tidak jelas.

Selain Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dokter  Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11).

Ia menjelaskan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Pemkab-Kejari Jombang Perpanjang MoU Kerjasama Hukum dan Datun

3 Maret 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Lantik Pengurus BAZNAS, Tekankan Amanah dan Integritas

3 Maret 2026 - 17:15 WIB

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Trending di News