Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

badge-check


					Ojol pejuang rupiah akan bereaksi melakukan mogok 27 Februari 2025. Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Ojol pejuang rupiah akan bereaksi melakukan mogok 27 Februari 2025. Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum baru bagi ekosistem ojek online (ojol). Aturan ini tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga mengatur pengiriman barang dan makanan serta hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari pelaku ekosistem ojol.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres No. 27 tahun 2026 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, implementasi aturan mengenai ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menjadi kementerian yang mengampu aspek kemitraan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertanggung jawab mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur aspek pengangkutan barang dan makanan.

Perpres Ojol Perluas Cakupan Pengaturan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperluas cakupan regulasi terhadap layanan ojol. Jika sebelumnya pembahasan regulasi lebih banyak berfokus pada transportasi orang, aturan terbaru juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan.

“Perpres ini mengakomodasi dua hal, yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga mengatur terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan,” ujar Maman.

Maman menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Dalam hal ini, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawal perjanjian kemitraan yang berlaku di dalam ekosistem tersebut.

Pengaturan kemitraan menjadi salah satu aspek penting karena hubungan antara pengemudi dan aplikator selama ini menjadi bagian utama dalam pembahasan mengenai tata kelola industri ojol.

Biaya Platform Ojol Diatur 8%

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah memberikan kepastian bagi pengemudi ojol melalui sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mengenai biaya platform yang ditetapkan sebesar 8%. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam regulasi teknis Kementerian Perhubungan sekaligus menjadi bagian dari Perpres.

“Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy.

Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menjadi pihak yang mengatur tarif untuk layanan angkutan orang. Ketentuan mengenai tarif tersebut selanjutnya akan menjadi rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola ekosistem ojol dapat memiliki landasan yang lebih jelas, mulai dari transportasi penumpang, tarif, biaya platform, kemitraan, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sepanjang 2026 Semeru Catatkan Letusan ke-1924, Termasuk Hari Ini

6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tarif Listrik Q4 2026 Akan Ada Penyesuaian? Ini Kata Bahlil

5 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Cabai Mahal dan Harga Ayam Hidup Anjlok, Begini Jawaban Mentan

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional