Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

badge-check


					Suasana sidang sengketa pemilu di Makamah Konstitusi. (MK). Foto: unand.ac.id Perbesar

Suasana sidang sengketa pemilu di Makamah Konstitusi. (MK). Foto: unand.ac.id

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menghadapi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini berkaitan dengan penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para hakim konstitusi tersebut dinilai kurang independen karena diduga menggunakan kewenangan lembaga demi memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Dugaan ini kian mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum telah terpengaruh oleh tekanan publik, media, dan politik.

Pihak pelapor bahkan menyoroti sayembara berhadiah uang yang pernah dibuat oleh Denny Indrayana terkait ijazah tersebut, serta mengkritik jalannya persidangan yang dinilai terlalu cepat melompat ke agenda pembuktian. Menurut Saddan, seorang hakim konstitusi seharusnya tetap teguh dan tidak goyah oleh intervensi dari pihak luar mana pun yang sedang berperkara.

Menyikapi situasi ini, pihak pengadu melayangkan beberapa tuntutan kepada MKMK agar pemeriksaan berjalan objektif dan netral.
Mereka berharap MKMK segera membentuk Tim Pakar Independen serta menghentikan untuk sementara waktu seluruh proses persidangan perkara sengketa ijazah tersebut selama pemeriksaan etik berlangsung.

Tidak tanggung-tanggung, jika nantinya kesembilan hakim tersebut terbukti bersalah, pelapor meminta agar mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, disertai dengan pembatalan seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sepanjang 2026 Semeru Catatkan Letusan ke-1924, Termasuk Hari Ini

6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tarif Listrik Q4 2026 Akan Ada Penyesuaian? Ini Kata Bahlil

5 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Cabai Mahal dan Harga Ayam Hidup Anjlok, Begini Jawaban Mentan

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional