Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

badge-check


					Presiden di sidang tahunan Perbesar

Presiden di sidang tahunan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto membuka opsi pengusutan terhadap pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.

Prabowo bahkan menyebut kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus BUMN pada periode tersebut.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, gagasan tersebut muncul setelah pemerintah membentuk Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia dan menemukan jumlah BUMN yang jauh lebih banyak dari perkiraannya.

“Ketika bentuk Danantara yaitu dana kedaulatan kita, SWF kita, menemukan bahwa ada 1.074 BUMN,” kata Prabowo.

Dia mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300-400 perusahaan. Namun, setelah ditelusuri, jumlahnya mencapai 1.074 BUMN, dengan sejumlah perusahaan memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan.

“Saya mengira BUMN itu 300-400, itu 1.074,” ujarnya.

Prabowo menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola BUMN. Dia menyebut terdapat BUMN yang dalam menjalankan kegiatannya seolah tidak bertanggung jawab kepada negara dan pemerintah.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” tutur Prabowo.

Menurut Prabowo, terdapat terlalu banyak BUMN yang tidak produktif dan terus mengalami kerugian. Dia juga menyinggung laporan keuangan sejumlah BUMN yang menurutnya menunjukkan laba, tetapi laba tersebut hanya rekayasa.

“Kalau saya laporkan semua saya takut rakyat kita marah. Saudara-saudara terlalu banyak BUMN yang tidak produktif, rugi terus. Laporannya untung, ngarang aja itu untungnya,” kata Prabowo.

Atas kondisi tersebut, Prabowo membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut para pengurus BUMN di masa lalu.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” kata Prabowo.

Meski demikian, Prabowo juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak-pihak yang bersedia mengakui kesalahannya.

Dia mengatakan pemberian amnesti tersebut dapat diberikan kepada mereka yang telah bertobat, menyadari kesalahan, dan mengakuinya.

“Tapi saya akan menghadapi majelis, menghadapi DPR. Kalau perlu kita memberi peluang amnesti khusus mereka yang taubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” ujar Prabowo.

Prabowo kemudian menyerahkan keputusan terkait peluang tersebut kepada DPR sebagai wakil rakyat.

“Nah ini saya serahkan kepada wakil rakyat untuk memutuskan,” katanya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi Pemilik Dapur MBG

14 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Ada 4.770 Rekrutmen CPNS untuk Formasi Sekolah Kedinasan

14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Trending di Nasional