Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur merilis hasil temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan paling menonjol adalah ada penyelewengan dalam penyaluran Bantuan Sosial yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp554.187.500.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Jatim, Herry Subagyo, Ak., M.Si., CA., CPA. pada pertengahan Juli 2026.
Berdasarkan penelusuran dan perbandingan data, temuan ini ternyata jauh lebih besar dibandingkan catatan yang sebelumnya disampaikan oleh tim pengawas internal daerah.
Laporan Inspektorat Kabupaten Jember bulan Maret 2026 hanya mencatat ketidaksempurnaan administrasi sekitar Rp112 juta.
Namun setelah diperiksa secara mendalam dan teliti oleh tim ahli BPK, terbukti bahwa nilai yang benar-benar tidak sesuai peraturan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa pelanggaran mendasar.
Pertama, sejumlah besar dana disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jember.
Kedua, proses penyaluran tidak dilengkapi berkas persyaratan usulan, bukti verifikasi kelayakan, maupun laporan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Ketiga, terbukti ada aliran dana yang justru masuk ke rekening pribadi oknum maupun pihak yang sama sekali tidak memiliki hak untuk menerimanya.
Sampai saat ini belum ada langkah pemulihan maupun pengembalian yang dilakukan.
Riyadi Paling Bertanggung Jawab
Pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas pengelolaan, verifikasi, dan pencairan dana tersebut adalah Sugeng Riyadi, selaku Kepala Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada periode terjadinya penganggaran dan penyaluran.
Ikut digali keterangannya adalah Sutikno, Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Keuangan, serta Kepala Seksi yang membidangi penyaluran bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember saat ini, Dr. H. Bambang Harjito, M.M., juga dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait lemahnya sistem pengendalian internal di bawah kepemimpinannya.
Menurut Herry Subagyo, temuan ini sangat disayangkan karena dana tersebut seharusnya menjadi penopang pendidikan bagi warga yang benar-benar kurang mampu.
“Kami telah menyerahkan keseluruhan berkas temuan lengkap ini kepada Pemerintah Daerah, Inspektorat Kabupaten Jember, serta aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bambang Harjito menyatakan siap menindaklanjuti.
“Kami hormati hasil pemeriksaan BPK. Segera akan kami perintahkan tim internal untuk memverifikasi ulang, memanggil pegawai yang bersangkutan, dan melaksanakan langkah pemulihan sesuai ketentuan,” ujarnya. Inspektur Kabupaten Jember, Drs. H. Moch. Syafi’i, M.Si.
Ia menambahkan bahwa timnya kini sedang menyusun laporan tindak lanjut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka. Seluruh pihak yang disebut masih menjalani proses klarifikasi dengan tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.**

















