Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

10 Daftar Saham Atas Nama Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

badge-check


					Inilah daftar 10 saham sitaan yang diatasnamakan mantan Jampidsus Febrie Adriyansyah. Foto: instagram@fortiscircle Perbesar

Inilah daftar 10 saham sitaan yang diatasnamakan mantan Jampidsus Febrie Adriyansyah. Foto: instagram@fortiscircle

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Terkait beredarnya informasi mengenai penguasaan sejumlah saham di berbagai perusahaan terbuka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi guna meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak tertukar dengan kabar yang tidak berdasar.

Ditegaskan bahwa seluruh aset berupa saham yang dimaksud merupakan barang sitaan negara yang dikelola sesuai ketentuan hukum, bukan kekayaan pribadi pihak manapun termasuk mantan pejabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan keterangan resmi pada Selasa hingga Rabu, 27–28 Juli 2026:

“Penguasaan dan pengelolaan barang bukti maupun barang sitaan adalah kewajiban sekaligus wewenang yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum demi menjaga keamanan dan keutuhan aset selama proses hukum berjalan.”

Dasar hukum yang menjadi landasan meliputi Pasal 44 sampai Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 010 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Barang Bukti dan Barang Sitaan.

Secara teknis, penjelasan rinci disampaikan oleh Kepala Direktorat Penyitaan dan Pengamanan Aset Kejaksaan Agung, Sunarta.

Ia membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset berupa saham yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana khusus.

“Sampai saat ini belum kami umumkan daftar lengkap nama perusahaan maupun identitas pemegang saham secara rinci, karena kami harus mencocokkan satu per satu dokumen sah di Kustodian Sentral Efek Indonesia, akta perusahaan, dan bukti kepemilikan agar tidak terjadi kesalahan sasaran,” ujar Sunarta.

Yang terperiksa sejauh ini menunjukkan bahwa saham-saham tersebut tercatat atas nama para tersangka, saksi kunci, maupun pihak yang diduga menerima aliran hasil tindak pidana, baik atas nama pribadi maupun badan usaha yang didirikan untuk menutupi jejak kepemilikan.

Ditegaskan pula dengan tegas: saham tersebut bukanlah milik pribadi mantan Kepala Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah, melainkan aset yang disita dalam rangka penanganan perkara-perkara yang sempat ditangani jajaran Jampidsus, yang kini sedang diperiksa kembali proses penyitaan dan pengelolaannya di masa lalu.

Terkait nilainya, Sunarta menjelaskan bahwa angka yang beredar luas saat ini merupakan perkiraan nilai pasar yang berubah setiap hari.

Sementara nilai nominal yang menjadi dasar penetapan hukum sedang diverifikasi satu per satu, dengan perkiraan kisaran berada di antara Rp120 miliar hingga Rp210 miliar, berbeda jauh dengan nilai jual saat ini yang bisa mencapai berkali lipat lebih tinggi.

“Kami akan merilis angka resmi yang pasti hanya setelah verifikasi tuntas 100 persen,” tambahnya.

Kepala Biro Penilaian Perusahaan OJK, Anto Prabowo, mengonfirmasi bahwa status saham yang sedang dalam proses penyitaan tidak dihitung sebagai bagian saham bebas diperdagangkan atau free float, sehingga pengelolaannya memang diatur secara khusus demi menjaga ketertiban pasar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses dilakukan dengan transparan dan mengikuti asas praduga tak bersalah.

Akan ada pengumuman bertahap apabila inventarisasi dan penilaian dinyatakan selesai dan sah.

Masyarakat diimbau merujuk pada keterangan resmi dari lembaga berwenang demi menghindari kesalahpahaman maupun penyebaran informasi .**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News