Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Gerombolan Mafia Hibah Pemprov Jatim, KPK Menahan M Mahrus Ali Terima Rp83,4 Miliar

badge-check


					KPK menahan M Mahrus Ali, anggota DPRD Jatim, kasus ijon dana hibah Rp83,4 miliar, Selsda 28 Juni 2026. Foto: ist Perbesar

KPK menahan M Mahrus Ali, anggota DPRD Jatim, kasus ijon dana hibah Rp83,4 miliar, Selsda 28 Juni 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus Ali, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Penahanan ini merupakan langkah pengembangan signifikan dari penanganan kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan alokasi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Jawa Timur.

Usai menjalani proses penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Moch. Mahrus Ali terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kemudian langsung dikawal tim pengamanan menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 16 Agustus 2026 guna memperlancar proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan resmi Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Moch. Mahrus Ali bertindak sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ia diduga mengatur segala prosedur demi mendapatkan jatah alokasi dana hibah senilai total Rp83,4 miliar, demi menyerahkan sejumlah imbalan kepada pihak yang berwenang.

Bentuk suap yang diserahkan terungkap sangat beragam dan bernilai fantastis, meliputi uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas batangan seberat 1 kilogram, pelunasan pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan modal usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

Imbalan tersebut diduga ditujukan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta Anwar Sadad guna memuluskan rekomendasi dan pencairan dana.

Sebelum akhirnya diamankan hari ini, tercatat Moch. Mahrus Ali sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan bersamaan dengan penahanan tiga tersangka lainnya pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan sedang menjalani agenda resmi.

Tiga pihak yang sudah ditahan lebih dulu dalam klaster yang sama adalah Achmad Yahya dari kalangan swasta Pasuruan, M. Fathullah dari kalangan swasta Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan dari kalangan swasta Bangkalan.

Secara keseluruhan, kasus besar ini kini telah menjaring total 21 orang tersangka yang dikelompokkan ke dalam tiga klaster perkara yang saling berkaitan, menyasar jalur usulan, pembahasan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah senilai total mencapai Rp2 triliun lebih dalam kurun waktu 2023–2025.

Merespons penetapan ini, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Penyidik menegaskan pemeriksaan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh, pihak lain yang terlibat, serta aset yang diduga merupakan hasil dari perkara ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IBM Ciptakan Prosesor 0,7 Nano: Jembatan Manusia ke Arah Hidup Abadi

28 Juli 2026 - 21:35 WIB

Tiga Gempa Besar Beruntun Magnetudo 6.1, 7.1 dan 7.1 Menguncang Guncang Jepang Hari Ini

28 Juli 2026 - 19:27 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Trending di News