Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CILEGON – Kecelakaan fatal yang terjadi pada Senin pagi, 27 Juli 2026, di Jalan Raya Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, menelan dua korban jiwa sekaligus.
Peristiwa yang sempat viral lewat rekaman CCTV ini terjadi sekitar pukul 06.20 WIB saat arus lalu lintas mulai padat berangkat kerja dan sekolah.
Korban
Kedua korban yang tewas di lokasi telah diidentifikasi secara resmi:
* Nur Iman (45 tahun), ayah sekaligus pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3093 SW;
* Nabila Nisa Putri (16 tahun), anak kandung korban, siswa yang sedang diantar ke sekolah.
Kedua warga asli Cilegon ini tewas seketika akibat benturan keras.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan dampak tabrakan begitu dahsyat hingga jenazah sang anak terpental dan jatuh di atap bangunan bengkel yang berada tepat di pinggir jalan raya.
Identitas
Kendaraan yang menabrak adalah minibus Honda CR-V bernomor polisi B 1210 VL. Pengemudinya bernama Fajar Adi Wijaya, warga wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Saat ini ia sudah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait penyebab kejadian.
Keterangan Resmi Kepolisian
Keterangan pers diberikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yudha Pratama, didampingi Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga.
AKP Yudha membenarkan bahwa sementara dugaan awal penyebab kecelakaan adalah pengemudi kendaraan CR-V diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali, melintas ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Nur Iman dari arah berhadapan.
“Sampai saat ini kami masih memeriksa kondisi fisik pengemudi, kelengkapan surat kendaraan, serta menelusuri seluruh bukti rekaman CCTV untuk memastikan kronologi yang paling tepat,” ujar AKP Yudha Pratama.
Pihak kepolisian juga memastikan proses penyerahan jenazah kepada keluarga berjalan lancar sesuai prosedur.
Keluarga korban yang dikonfirmasi pihak media menyatakan masih dalam keadaan sangat berduka dan meminta waktu untuk berdamai dengan keadaan, serta memohon doa agar almarhum dan almarhumah diterima di sisi-Nya.
Kasus ini kini disidik lebih lanjut dengan menjerat pelaku pelanggaran Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang.
Kronologi
1. Pukul 06.20 WIB, Senin 27 Juli 2026: Pengemudi Fajar Adi Wijaya mengendarai Honda CR-V bernopol B 1210 VL dari arah Cilegon menuju Suralaya;
2. Diduga kehilangan kendali akibat mengantuk, kendaraan berbelok tajam ke jalur berlawanan;
3. Di jalur berlawanan, Nur Iman bersama putrinya Nabila Nisa Putri mengendarai Honda Beat bernopol A 3093 SW dari arah Merak menuju pusat Kota Cilegon;
4. Terjadi tabrakan langsung berhadapan dengan kekuatan penuh;
5. Akibat benturan keras, Nur Iman dan Nabila Nisa Putri tewas seketika di lokasi; jenazah anak terpental hingga atap bangunan pinggir jalan;
6. Unit Laka Lantas Polres Cilegon tiba di lokasi, mengevakuasi korban dan mengamankan kendaraan serta pengemudi penabrak;
7. Pukul 09.00 WIB: Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yudha Pratama memberikan keterangan resmi kepada awak media;
8. Jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara penyelidikan masih berjalan.**
















