Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Anti-Kriminalitas Berhadiah Hingga Rp50 Juta: Yusril Kritisi Sayembara Dedi Mulyadi

badge-check


					Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka sayembar berhadiah hingga Rp50 juta, bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, pencuri, atau tindak kriminal lainnya. Foto: pemprov jabar Perbesar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka sayembar berhadiah hingga Rp50 juta, bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, pencuri, atau tindak kriminal lainnya. Foto: pemprov jabar

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka sayembara berhadiah hingga Rp50 juta,  bagi warga yang berhasil mengamankan pelaku kejahatan tanpa penganiayaan menuai perdebatan sengit.

Pemerintah provinsi menilai langkah ini bentuk dukungan partisipasi masyarakat menjaga keamanan, namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengingatkan sayembara tersebut justru berpotensi melahirkan praktik main hakim sendiri demi mengejar hadiah.

Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan Dedi Mulyadi pada Jumat, 24 Juli 2026, besaran apresiasi yang ditetapkan adalah secara tegas berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000.

Nilai ini disesuaikan dengan berat ringannya jenis tindak pidana yang berhasil diamankan—mulai dari pencurian, pencopetan, penjambretan, begal, hingga perampokan bersenjata dan penculikan.

Ketentuan Sayembara
  • Besaran Hadiah: Berkisar antara Rp5 juta sampai Rp50 juta (menggunakan dana pribadi gubernur) tergantung tingkat atau jenis kasus kejahatan yang dilumpuhkan.
  • Sasaran Pelaku: Maling, copet, jambret, begal, hingga rampok yang beraksi di wilayah Jawa Barat.
  • Syarat Utama: Pelaku harus diserahkan kepada kantor kepolisian dalam keadaan hidup, utuh, dan tidak babak belur dihakimi massa.

Dana Pribadi

Dedi Mulyadi menegaskan seluruh dana hadiah ini murni berasal dari dana pribadi, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran negara.

“Kita ingin masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Hadiah ini bukan imbalan kekerasan, melainkan apresiasi bagi mereka yang berani menegakkan kebenaran dengan cara yang benar dan tertib. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, sinergi warga sangat dibutuhkan,” ujar Dedi di Bandung.

Ia berharap langkah ini juga menghidupkan kembali semangat Siskamling dan kepedulian warga terhadap lingkungannya.

Hingga hari ini, belum ada satu pun laporan resmi mengenai warga yang telah melapor atau mengklaim hadiah terkait penangkapan yang dilakukan pasca peluncuran sayembara tersebut.

Pihak Pemprov Jabar maupun kepolisian belum menerima laporan kasus konkret yang masuk dalam kategori penghargaan ini.

Masyarakat mulai banyak bertanya dan berdiskusi, namun belum ada tindakan penangkapan yang disertai permohonan apresiasi secara resmi.

Berbeda dengan Yusril

Namun pandangan berbeda disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, pemberian insentif berpotensi menyimpang dari tujuan awal.

“Jangan sampai orang menangkap bukan karena ingin menegakkan hukum, melainkan karena mengincar hadiah.” Tutur Menkum HAM.

“Hal ini berisiko mendorong orang menangkap sembarangan, bahkan memanipulasi situasi agar terlihat berhasil mengamankan orang, yang ujung-ujungnya tetap melanggar hukum dan melahirkan main hakim sendiri,” tegas Yusril di Jakarta.

Yusril menegaskan penangkapan adalah kewenangan aparat penegak hukum dengan prosedur yang jelas. Jika warga menemukan indikasi kejahatan, langkah benar adalah melapor dan membantu aparat, bukan menjadikan penangkapan ajang perlombaan berhadiah.

Pengamat keamanan menilai niat Dedi Mulyadi patut diapresiasi, namun mekanisme pelaksanaan perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak buruk.

Masyarakat terbagi dua pendapat: sebagian mendukung, karena perlindungan dirasa belum maksimal, sebagian lain khawatir kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang.

Pemprov Jabar masih mempertahankan rencana pelaksanaan namun terbuka masukan. Pihak kepolisian mengimbau setiap langkah senantiasa berkoordinasi dengan petugas setempat.

Perdebatan ini mengingatkan penegakan hukum harus berjalan seiring kepatuhan aturan, agar rasa aman tercapai tanpa masalah baru.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Gelar Tasyakuran, PT Jian You Indonesia Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Gambiran Mojoagung

26 Juli 2026 - 20:45 WIB

Terbakar Hebat Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi: 70 Rumah Hangus 420 Jiwa Ditampung di Masjid

26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sutrimo Orang Kepercayaan Keluarga Febrie Adriansyah, Meninggal Mendadak Keluar Cairan dari Mulut dan Hidung

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Jubir IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN

26 Juli 2026 - 13:30 WIB

Lira Datangi Kejari, Tanya Kelanjutan Hasil Pemeriksaan Kas Kosong KPRI Sejahtetara Jombang

26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (41): Roma Menyerah pada Pesona Kebencian

26 Juli 2026 - 09:02 WIB

BPBD Jombang Raih Juara I Resilient Marathon dan Penanggulangan Bencana Jatim 2026

25 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kas KPRI Jombang Kosong, Aan Anshori Desak Bupati Warsubi Lindungi ASN Anggota Koperasi

25 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tim Tabur Meringkus Asep Jamaluddin Saat Transaksi di BCA Jakarta, Penipuam Umrah dan Haji Rp15 M di Pontianak

25 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di News