Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Jombang kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang, menyusul laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mojokerto.
Laporan ini semakin memperluas sorotan terhadap kondisi koperasi yang ratusan anggotanya mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku tak bisa mencairkan simpanan, serta dugaan pengalihan dana menjadi aset tanah tanpa prosedur sah.
Kepala Lira Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto, menyampaikan pihaknya kembali mendatangi Kejari Jombang pada Jumat, 24 Juli 2026 guna menanyakan perkembangan laporan yang diserahkan sejak 9 Juli 2026.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang.
“Secara umum kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak ada kendala, prosesnya akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Iwan.
Laporan ini disusun berdasarkan penghimpunan informasi masyarakat serta dokumen yang diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Jombang.
Legalitas Tidak Lengkap
Selain persoalan simpanan yang tak bisa ditarik, Lira menyoroti dugaan ketidaklengkapan legalitas operasional, permodalan yang mencurigakan, hingga potensi keterlibatan uang negara dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan dokumen yang ada, modal internal tercatat sekitar Rp19 miliar dan modal eksternal sekitar Rp10 miliar. Kami meminta penyidik menelusuri sumber dan penggunaannya secara rinci,” tegas Iwan.
Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat untuk dibuktikan, namun berharap perkara diselesaikan secara tuntas demi keadilan anggota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk yang lainnya kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya singkat.
Sebelumnya, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai ketidakmampuan mencairkan dana adalah sinyal bahaya gangguan likuiditas yang serius.
“Gagalnya penarikan dana simpanan merupakan sinyal bahaya kondisi likuiditas KPRI Sejahtera. Apalagi berkembang rumor adanya pengalihan aset menjadi tanah sehingga kas tidak mencukupi,” ujar Aan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ia mendesak Bupati Warsubi turun tangan memerintahkan audit menyeluruh, mengingat mayoritas anggota adalah ASN dan Bupati pernah menghadiri Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2025.
Sementara itu, sebagaimana dimuat Kridho News dan Suara Jombang, Ketua KPRI Sejahtera Hartono secara terbuka mengakui kas koperasi saat ini kosong, dan dana sekitar Rp124 miliar milik anggota telah dibelikan tanah namun belum bisa dicairkan karena kendala aturan baru BPN.
Kronologi
1. Sebelum Juli 2026: Ratusan anggota mulai mengeluh tidak bisa mencairkan simpanan pokok maupun simpanan wajib.
2. 9 Juli 2026: Lira Kabupaten Mojokerto resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan TPPU ke Kejaksaan Negeri Jombang.
3. 14 Juli 2026: Ketua KPRI Sejahtera Hartono mengakui kas kosong dan dana dipakai beli tanah dalam pertemuan dengan perwakilan anggota.
4. 24 Juli 2026: LinK Jombang dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkab Jombang melakukan audit menyeluruh.
5. 25 Juli 2026: Perwakilan Lira kembali memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Jombang; pihak kejaksaan memastikan proses masih berjalan.**


















