Penulis: Arief H. Sosatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Semakin tajam kasus mismanajemen yang menggarah ke pelanggaran aturan dalam pengelolaab Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.
Pasca pKetua Pengurus Kepala Bapperida Pemkab Jombang, Hartono, S.Sos., M.M., secara terbuka mengakui kas koperasi kini kosong dan tidak mampu mencairkan simpanan ratusan anggota.
Pengakuan ini sebagaimana dimuat kredonews.com, menyusul keluhan anggota yang sejak April 2026 tak bisa menarik uang simpanan pokok maupun hasil usaha.
“Memang kas koperasi saat ini kosong. Dana sekitar Rp124 miliar milik anggota sudah dibelikan tanah dengan harapan bisa dikapling lalu dijual kembali dengan keuntungan,” ujar Hartono dalam pertemuan dengan perwakilan anggota, Selasa 14 Juli 2026.
Namun ia menjelaskan aturan baru BPN tidak lagi mengizinkan pengkaplingan seperti sebelumnya, sehingga aset tanah belum bisa dicairkan menjadi uang tunai.
Data yang dihimpun menunjukkan dana yang terkumpul mencapai kisaran Rp124 hingga Rp130 miliar, disetor oleh lebih dari 300 anggota yang mayoritas ASN dan pensiunan pegawai lingkungan Pemkab Jombang. Sementara taksasi nilai aset yang belum diaudit hanya sekitar Rp70 miliar.
Tanpa RAT
Anggota mengaku selama ini tidak pernah diajak rapat pembahasan pembelian aset, baru mengetahui fakta tersebut saat hendak mencairkan dana.“Selalu jawabannya kas kosong. Kami baru tahu setelah uang kami tak bisa diambil,” ungkap salah satu anggota.
Sinyal Bahaya Likuiditas
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai kondisi ini adalah sinyal bahaya likuiditas yang serius.
“Gagalnya penarikan dana menunjukkan adanya masalah mendasar tata kelola. Apalagi dugaan pengalihan aset tanpa keputusan Rapat Anggota Tahunan, itu kejanggalan yang harus diperiksa tuntas,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Jombang Warsubi turun tangan tegas dan memerintahkan audit menyeluruh.
“Jangan sampai kepercayaan yang sudah terbangun lama dirusak kepentingan oknum. Hak anggota harus dilindungi,” tambahnya.
Aliansi LSM Jombang melalui penasihatnya Wibisono bahkan menilai perbuatan itu patut diduga melanggar tiga undang-undang sekaligus, berpotensi merugikan negara dan anggota.
Kini dugaan penyimpangan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang yang mulai mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belum lagi muncul kabar enam sertifikat Hak Milik yang dibeli dana koperasi diduga atas nama pribadi pengurus, hal yang dibantah Hartono namun belum disertai bukti dokumen resmi.
Sementara itu, pihak Pemkab Jombang melalui Inspektorat dan Dinas Koperasi diharapkan segera merespons.
Anggota berharap ada jalan keluar yang adil, bukan sekadar janji menunggu aset terjual yang nilainya diperkirakan jauh di bawah kewajiban.
“Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami sudah melaporkan dan berharap hukum berjalan lurus,” ujar perwakilan anggota.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi agar senantiasa mengutamakan keputusan bersama, transparansi, dan aturan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi anggota, tapi juga menjadi peringatan bagi pengurus lembaga serupa untuk tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan masyarakat.**

















