Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.CON, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didukung Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Asep Jamaludin alias Jimmi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, saat tersangka sedang melakukan transaksi perbankan di salah satu kantor cabang BCA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers resmi, Kamis (23/7/2026).
“Saat diamankan, terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujarnya .
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyambut baik keberhasilan operasi lintas wilayah ini.
“Kami tidak akan berhenti menelusuri siapapun yang menghindari putusan hukum, apalagi perbuatannya merugikan banyak orang dan menggunakan nama ibadah sebagai kedok,” tegasnya .
Perkara ini semula ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak di bawah pimpinan Agus Eko Purnomo, S.H., yang kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO setelah menghilang sebelum dieksekusi .
Asep Jamaludin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pontianak setelah melarikan diri dan tidak menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Vonis 1,5 Tahun
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Namun terpidana menghilang sebelum dieksekusi, sehingga pihak kejaksaan menempuh upaya penelusuran lintas wilayah.
Perkara ini bermula dari modus penipuan yang sangat merugikan masyarakat.
Asep Jamaludin mengaku memiliki akses khusus untuk mendapatkan kuota keberangkatan haji dan umrah dengan jadwal lebih cepat dibandingkan jalur resmi.
Ia menawarkan paket perjalanan melalui biro perjalanan yang dikelolanya, menarik minat ratusan calon jamaah yang telah lama menabung untuk menunaikan ibadah.
Para calon jamaah menyetor uang panjar hingga pelunasan penuh dengan harapan bisa segera berangkat ke Tanah Suci.
Namun setelah dana diterima, janji keberangkatan tidak pernah ditepati. Tidak ada bukti pendaftaran resmi, tidak ada jadwal keberangkatan yang jelas, dan akhirnya Asep Jamaludin menutup akses komunikasi dengan para jamaah sebelum menghilang.
Berdasarkan data yang diverifikasi pihak berwenang, setidaknya lebih dari 200 orang menjadi korban dengan total kerugian materi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Setiap calon jamaah menyetor dana berkisar antara Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta per paket keberangkatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyambut baik keberhasilan operasi ini.
“Kami tidak akan berhenti menelusuri siapapun yang menghindari putusan hukum, apalagi perbuatannya merugikan banyak orang dan menggunakan nama ibadah sebagai kedok,” ujarnya.
Penangkapan ini membuktikan bahwa putusan hukum akan tetap ditegakkan meskipun terpidana berpindah tempat dan menyembunyikan diri.
Saat ini Asep Jamaludin sudah diamankan dan akan segera dipulangkan ke Pontianak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagaimana putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Pihak kejaksaan juga memastikan akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini untuk dikembalikan kepada para korban sebisa mungkin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah.
Selalu pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari kementerian terkait dan hindari tawaran yang terlihat tidak wajar atau menjanjikan jalur khusus yang tidak sesuai aturan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.**

















