Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tim Tabur Meringkus Asep Jamaluddin Saat Transaksi di BCA Jakarta, Penipuam Umrah dan Haji Rp15 M di Pontianak

badge-check


					Tim Tabur bekerja dengan tim SIRI Kejkasaan berhasil meringkus Asep Jamakuddin, DPO kasus penipuan jamaah dan umrah Pontianak, berhasil diringkus di kantor BCA Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Foto: instagram@pantaukalbar Perbesar

Tim Tabur bekerja dengan tim SIRI Kejkasaan berhasil meringkus Asep Jamakuddin, DPO kasus penipuan jamaah dan umrah Pontianak, berhasil diringkus di kantor BCA Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Foto: instagram@pantaukalbar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.CON, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didukung Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Asep Jamaludin alias Jimmi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, saat tersangka sedang melakukan transaksi perbankan di salah satu kantor cabang BCA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers resmi, Kamis (23/7/2026).

“Saat diamankan, terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujarnya .

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyambut baik keberhasilan operasi lintas wilayah ini.

“Kami tidak akan berhenti menelusuri siapapun yang menghindari putusan hukum, apalagi perbuatannya merugikan banyak orang dan menggunakan nama ibadah sebagai kedok,” tegasnya .

Perkara ini semula ditangani  Kejaksaan Negeri Pontianak di bawah pimpinan Agus Eko Purnomo, S.H., yang kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO setelah menghilang sebelum dieksekusi .

Asep Jamaludin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pontianak setelah melarikan diri dan tidak menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis 1,5 Tahun

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Namun terpidana menghilang sebelum dieksekusi, sehingga pihak kejaksaan menempuh upaya penelusuran lintas wilayah.

Perkara ini bermula dari modus penipuan yang sangat merugikan masyarakat.

Asep Jamaludin mengaku memiliki akses khusus untuk mendapatkan kuota keberangkatan haji dan umrah dengan jadwal lebih cepat dibandingkan jalur resmi.

Ia menawarkan paket perjalanan melalui biro perjalanan yang dikelolanya, menarik minat ratusan calon jamaah yang telah lama menabung untuk menunaikan ibadah.

Para calon jamaah menyetor uang panjar hingga pelunasan penuh dengan harapan bisa segera berangkat ke Tanah Suci.

Namun setelah dana diterima, janji keberangkatan tidak pernah ditepati. Tidak ada bukti pendaftaran resmi, tidak ada jadwal keberangkatan yang jelas, dan akhirnya Asep Jamaludin menutup akses komunikasi dengan para jamaah sebelum menghilang.

Berdasarkan data yang diverifikasi pihak berwenang, setidaknya lebih dari 200 orang menjadi korban dengan total kerugian materi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Setiap calon jamaah menyetor dana berkisar antara Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta per paket keberangkatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyambut baik keberhasilan operasi ini.

“Kami tidak akan berhenti menelusuri siapapun yang menghindari putusan hukum, apalagi perbuatannya merugikan banyak orang dan menggunakan nama ibadah sebagai kedok,” ujarnya.

Penangkapan ini membuktikan bahwa putusan hukum akan tetap ditegakkan meskipun terpidana berpindah tempat dan menyembunyikan diri.

Saat ini Asep Jamaludin sudah diamankan dan akan segera dipulangkan ke Pontianak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagaimana putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pihak kejaksaan juga memastikan akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini untuk dikembalikan kepada para korban sebisa mungkin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah.

Selalu pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari kementerian terkait dan hindari tawaran yang terlihat tidak wajar atau menjanjikan jalur khusus yang tidak sesuai aturan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPBD Jombang Raih Juara I Resilient Marathon dan Penanggulangan Bencana Jatim 2026

25 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kas KPRI Jombang Kosong, Aan Anshori Desak Bupati Warsubi Lindungi ASN Anggota Koperasi

25 Juli 2026 - 11:39 WIB

Sutrisno Bersyukur Seluruh Pekerja Selamat, Pabrik Pakan Ternak di Mojowarno Ludes Kerugian Rp600 Juta

25 Juli 2026 - 06:24 WIB

Libur Sekolah 2026, Solo dan Malang Tujuan Favorit Baru Wisata

24 Juli 2026 - 20:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

24 Juli 2026 - 18:35 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:31 WIB

Dea Arronoya Aksi Flexing, Ayahnya Dokter Nevirizal Ajukan Mundur dari Jabatan Asisten Bupati Gayo Lues

24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Limbah Tahu Jogoroto Buat Mual Warga dan Ponpes Darul Ulum: Belum Ada Dana Bangun IPAL

24 Juli 2026 - 15:30 WIB

Trending di News