Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berantai yang melibatkan 27 orang tersangka di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengemuka sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi bahwa pelaku utama berinisial AP, yang kemudian menceritakan dan mengajak lingkaran pertemanannya secara beruntun, sehingga kasus yang awalnya melibatkan dua orang meluas menjadi jaringan yang mencakup berbagai usia.
Berdasarkan data resmi yang dirilis kepolisian, hingga saat ini sebanyak 17 orang telah diamankan, sedangkan 10 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran intensif.
Angka yang sempat beredar menyebutkan 13 orang ditangkap dan 14 orang buron adalah data perkembangan sebelumnya, yang kini telah bertambah seiring berhasilnya penangkapan gelombang terbaru tanggal 17 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2026, ketika korban berusia di bawah umur pertama kali berhubungan dengan pelaku utama.
Kejadian itu kemudian disebarkan secara lisan dan melalui komunikasi daring, yang mengakibatkan semakin banyak pihak terlibat.
Korban dipaksa menuruti kemauan para pelaku karena terus-menerus berada dalam tekanan serta mendapat ancaman pembunuhan jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas lengkap seluruh tersangka tidak dapat dipublikasikan secara terbatas demi menjaga aturan perlindungan korban yang masih di bawah umur serta ketentuan privasi yang berlaku.
Penyidikan berjalan cepat dan teliti, sebagian berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron, namun melarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap interaksi anak dan remaja, serta bahaya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab yang berujung pada perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain.
Kronologi
* Februari 2026: Terjadi perbuatan pertama antara korban dengan pelaku utama berinisial AP.
* Maret–Juni 2026: Peristiwa disebarkan secara berantai ke lingkaran pertemanan, jumlah pelaku meluas hingga mencapai 27 orang.
* Akhir Juni 2026: Keluarga korban melapor ke Polres Sampang.
* 30 Juni–14 Juli 2026: Gelombang pertama penangkapan terhadap belasan tersangka.
* 15–17 Juli 2026: Penangkapan gelombang lanjutan, total tersangka yang diamankan menjadi 17 orang.
* 20 Juli 2026: Polisi merilis data terbaru; 10 orang masih dicari, proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.**

















