Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

badge-check


					Konperensi pers BPOM Perbesar

Konperensi pers BPOM

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal melalui platform TikTok. Hal tersebut berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan BPOM sepanjang pengawasan tahun 2026.

“Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

BPOM mencatat, dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Maraknya fitur live shopping di TikTok diduga mendorong meningkatnya pelanggaran penjualan kosmetik ilegal berjangkauan luas.

“Dari hasil patroli siber kami, ditemukan 9.042 tautan yang menjual kosmetik tidak memenuhi ketentuan dari total 9.617 tautan yang diawasi. Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 95,24 persen pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

“Pelanggaran terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 1.496 tautan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencatat 5.313 tautan pelanggaran,” ucap Taruna.

Selain itu, BPOM memeriksa 190 sarana kosmetik, sebanyak 128 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Petugas turut menyita 2.205 item kosmetik ilegal senilai estimasi Rp35,8 miliar.

“Besarnya transaksi kosmetik digital menjadi peluang pelaku usaha mengembangkan bisnis. Namun, kondisi itu juga dimanfaatkan oknum mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna menegaskan.

Berdasarkan data BPOM, Transaksi produk perawatan dan kecantikan di TikTok Shop mencapai Rp35,61 triliun sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan ilegal serta memperkuat pengawasan bersama idEA dan Kementerian Komunikasi Digital.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli kosmetik. Jangan mudah tergiur klaim hasil instan yang belum terjamin keamanannya,” kata Taruna Ikrar menutup.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

13 Juli 2026 - 20:07 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

600 Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional