Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

badge-check


					Warga mendesak operasional PT SGP dihentikan dulu, bisa beroperasi kembali setelah instalasi limbah plastik sudah diperbaiki sesuai standar. Foto: instagram@pojok.update Perbesar

Warga mendesak operasional PT SGP dihentikan dulu, bisa beroperasi kembali setelah instalasi limbah plastik sudah diperbaiki sesuai standar. Foto: [email protected]

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pertemuan antara warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, dengan perwakilan perusahaan pengolahan biji plastik berlangsung tegang, Senin, 29 Juni 2026.

Warga mendesak perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi hingga persoalan dugaan pencemaran limbah benar-benar ditangani dan dibuktikan sesuai standar lingkungan.

Perwakilan PT Sinar Gemilang Plastik (SGP) Eko Harnowo, menyatakan: “Kami mengakui masih ada kekurangan dan akan segera melakukan pembenahan cerobong asap serta saluran pembuangan. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar tidak mengganggu warga.”

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari protes masyarakat terhadap dugaan pencemaran yang diduga berasal dari PT Sinar Gemilang Plastik, yang beralamat di Jalan Raya Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Olah Limbah Plastik

Data Perusahaan & Kepemilikan
Berdasarkan penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, perusahaan ini berdiri sejak tahun 2021, bergerak di bidang pengolahan limbah plastik menjadi bahan baku sekunder.

Pemilik dan penanggung jawab utama adala Slamet Widodo, dengan modal tercatat Rp2,5 miliar.

Terkait kelengkapan izin, perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perdagangan dan Industri (IUI), namun dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sedang dalam proses perpanjangan dan belum diterbitkan secara resmi per awal Juli 2026.

DLH juga mencatat perusahaan pernah mendapatkan teguran tertulis pada Maret 2026 terkait pengelolaan emisi asap.

Dalam forum tersebut, warga meminta penjelasan manajemen terkait limbah asap dari cerobong dan saluran air yang disebut mengarah ke permukiman warga di Dusun Mojodadi yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi pabrik.

Sesak Nafas dan Air

Warga mengaku telah lama merasakan dampak aktivitas pabrik. Selain bau menyengat yang tercium hingga ke rumah, asap yang keluar dari cerobong disebut mengganggu pernapasan.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal DLH pada 25 Juni 2026 menunjukkan kandungan zat tertentu pada air sumur melebihi ambang batas baku mutu, sehingga tidak lagi layak dikonsumsi.

Akibatnya, sebagian warga harus membeli air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.

Memanas
Suasana pertemuan sempat memanas ketika warga menyampaikan kekecewaannya. Ketegangan dapat diredam oleh petugas keamanan dan perangkat desa yang hadir.

Perwakilan warga, Edi Sunarko, mengatakan perusahaan sebelumnya sudah bertemu di Balai Desa Plemahan dan berjanji memperbaiki sistem pembuangan limbah.

“Namun hingga kini perbaikan belum terlihat nyata, sementara produksi tetap berjalan. Warga mengeluh sesak napas, pusing, dan air sumur tak bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Jombang, Budi Santoso, menjelaskan dari pengawasan awal ditemukan cerobong asap belum dilengkapi alat penyaring yang memadai.

“Kami telah mengeluarkan surat peringatan dan akan melakukan pengujian ulang. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari denda hingga penghentian operasi bisa dijatuhkan,” tegasnya.

Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika perusahaan tidak segera menghentikan sementara operasional selama proses perbaikan dan verifikasi berlangsung.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News