Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

badge-check


					salah satu pelaku (tengah) saat diringkus petugas Perbesar

salah satu pelaku (tengah) saat diringkus petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Dua orang remaja berinisial SK (16) dan RA (14), warga Kecamatan Kesamben terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, akibat diduga kuat mencuri sepeda motor.

Penangkapan keduanya berawal adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Sabtu (6/6/2026) lalu. Sebelumnya, korban memarkirkan motornya jenis Honda Vario di dalam rumahnya.

“Korban parkirkan motornya sekitar pukul 02.00. Selang satu jam kemudian, korban sudah dapati motornya tak ada lagi dengan kondisi pintu dapur terbuka,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, kemarin.

Atas kejadian itu, korban lapor ke kepolisian setempat. Dari laporan inilah, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas ketahui identitas kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pelakunya. Tanpa berlama-lama, petugas segera meringkus keduanya saat diketahui keberadaannya.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Selanjutnya mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap,” lanjutnya. ’’

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku, satu buah obeng warna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News