Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

badge-check


					Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist Perbesar

Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SANGATTA – Bocah laki laki Muhammad Royyan Prasetyo (7 tahun) ditemukan tewas di parit semak belukar, tiga hari setelah diculik. Pelaku, MY (32), pengemudi Maxim yang dikenal keluarga, telah diamankan polisi.

Kejadian bermula Senin (1/6), saat Royyan bermain di rumah. MY datang dengan modus mengajak memancing, lalu membawa anak itu pergi.

Malam harinya, keluarga menerima pesan ancaman lewat layanan pengiriman barang: selembar kardus tulisan tangan berisi permintaan uang tebusan Rp200 Juta, lengkap nomor rekening.

Polisi segera melacak jejak melalui data akun dan rekaman CCTV. Gerak‑gerik pelaku terpantau kabur ke Balikpapan. Tim gabungan menangkap MY Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, ia berdalih sudah melepaskan korban, namun bukti transaksi dan jejak motor mematahkan alibinya.

Di bawah interogasi, MY mengaku berniat jahat sejak 6 bulan lalu karena terlilit utang.

Ironisnya, ia sudah membunuh Royyan lewat cekikan leher jauh sebelum meminta uang, lalu membuang jenazah di belakang Masjid Agung Al‑Farouq. Hasil autopsi memastikan kematian akibat mati lemas.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan kasus ini kejahatan luar biasa.

Barang bukti disita: motor, jaket Maxim, kardus tulisan ancaman, ATM, dan rekaman CCTV.

MY kini ditahan dan dijerat pasal penculikan serta pembunuhan berencana, terancam seumur hidup atau hukuman mati.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News