Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sepasang Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Rp1,9 M, Modus Setoran Fiktif

badge-check


					Petugas Kejaksaan di Nganjuk memborgol dan menahan sepasang suami istri, akibat melakukan setoran fiktif hingga Rp1,9 miliar di Bank BPD Jatim tempat kerjanya. Foto: tugujatim Perbesar

Petugas Kejaksaan di Nganjuk memborgol dan menahan sepasang suami istri, akibat melakukan setoran fiktif hingga Rp1,9 miliar di Bank BPD Jatim tempat kerjanya. Foto: tugujatim

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan sepasang suami istri yang juga karyawan Bank Jatim Cabang Nganjuk, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana.

Keduanya memanfaatkan jabatan dan akses untuk membuat transaksi setoran fiktif yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Modus ini dilakukan berulang kali sejak akhir tahun 2025 hingga Mei 2026 ini .

Kedua tersangka berinisial WDP (30-an), berstatus sebagai pegawai/teller di Bank Jatim Cabang Nganjuk, dan suaminya DAW, yang berprofesi wiraswasta warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026 setelah diperiksa panjang lebar seharian penuh .

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, modus yang dilakukan sangat sistematis dan memanfaatkan celah kewenangan WDP sebagai petugas pelayanan.

“Modusnya membuat setoran fiktif. Seolah-olah ada penyetoran uang masuk ke kas bank, padahal tidak ada uang tunai yang disetorkan. Namun dalam sistem tercatat sah, lalu dana kas bank tersebut dialirkan ke rekening pribadi, termasuk milik suaminya. Ini berlangsung sejak Desember 2025 sampai sekarang, lebih dari 10 kali transaksi,” jelas Rizky .

Tindakan ini terungkap setelah pihak internal bank menemukan ada ketidakcocokan data dan transaksi tidak wajar, lalu melaporkan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Dari hasil audit dan penyidikan, diketahui total dana yang dilarikan mencapai Rp 1,9 miliar (menurut pengakuan tersangka), atau mendekati Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara penyidik .

Rizky menegaskan, dana yang diambil murni uang kas milik bank, tidak ada kaitannya dengan uang simpanan nasabah maupun pembayaran masyarakat.

Karena Bank Jatim merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perbuatan ini dikategorikan sebagai korupsi dan merugikan keuangan negara.

Peran Pelaku
Dalam kasus ini, peran keduanya berbeda namun saling mendukung. WDP sebagai pelaksana teknis yang memanipulasi data, sedangkan suaminya, DAW, diketahui berperan sebagai inisiator atau perancang awal skema kejahatan ini, serta menjadi penerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Anang Hartoyo, membenarkan kliennya telah mengakui perbuatannya.

Pihak keluarga menghormati proses hukum dan memastikan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

Hasil kejahatan itu diketahui sebagian dipakai untuk membeli aset kendaraan bermotor dan membiayai gaya hidup mewah keduanya .

Selain menetapkan dan menahan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk rumah tinggal tersangka dan tempat usaha.

Jaksa mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, dan sejumlah kendaraan yang dibeli dari hasil kejahatan.

Sebagian kendaraan diketahui sudah ditarik pihak pembiayaan karena belum lunas pembayarannya .

Kini pasangan suami istri itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk selama 20 hari ke depan, guna memudahkan pengembangan penyidikan dan pengembalian aset negara yang telah dilarikan.

Kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News