Menu

Mode Gelap

News

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

badge-check


					Tim Kejaksaan Pasuruan  jebloskan Gus Rofi'i ke tahanan, dalam dugaan kasus korupsi dana PKBM Rp. 660 juta, Rabu 21 Mei 2026. Foto: ist Perbesar

Tim Kejaksaan Pasuruan jebloskan Gus Rofi'i ke tahanan, dalam dugaan kasus korupsi dana PKBM Rp. 660 juta, Rabu 21 Mei 2026. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Bangil resmi menahan dan memasukkan ke dalam rutan, seorang tokoh masyarakat yang dikenal dengan panggilan Gus Rofi’i, terkait kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan setelah terungkap skenario dugaan “atur perkara” yang dirancang untuk menggagalkan proses hukum, justru berbalik membungkus pelakunya ke dalam jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penahanan ini dilakukan pada Kamis, 20 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Bangil, Gus Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus.

Ia diduga menawarkan jasa kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebut dengan janji dapat menghentikan proses pengusutan perkara, bahkan membebaskan para pihak yang tersangkut, dengan imbalan sejumlah uang yang sangat besar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan aliran dana, tersangka diduga kuat telah menikmati aliran uang sebesar Rp606.000.000 (enam ratus enam juta rupiah).

Dana tersebut diketahui bersumber langsung dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) milik PKBM yang seharusnya digunakan untuk operasional dan kegiatan pendidikan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup-nutupi kejahatan.

Setelah penetapan status tersangka dan pemeriksaan awal, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangil langsung membawa Gus Rofi’i dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, mengingat peran tersangka yang dinilai sangat strategis dan berkaitan erat dengan jaringan serta motif di balik kasus korupsi dana pendidikan ini.

Menurut keterangan yang tercatat dalam laporan dan pengungkapan berita oleh Warta Bromo, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa upaya rekayasa hukum telah gagal total.

“Skenario ‘atur perkara’ dugaan korupsi dana PKBM di Kabupaten Pasuruan gagal total. Kejari Bangil resmi menahan Rofi’i yang diduga menjadi makelar kasus dengan janji bisa menghentikan pengusutan perkara korupsi,” demikian isi pernyataan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil.

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka sangat jelas terlihat dari jejak transaksi dan kesaksian yang berkumpul.

“Dari aksinya, tersangka diduga menikmati aliran dana hingga Rp606 juta yang bersumber dari dana BOSP PKBM. Kini tersangka dijebloskan ke Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas pernyataan pihak penyidik dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap upaya untuk mengotori proses hukum, mengatur perkara, atau menyuap demi membebaskan pelaku kejahatan, justru akan berbalik menjerat pelakunya sendiri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Aksi Demo Anak Vs Bapak: AB3 Geruduk Dewan dan Kantor Pemkab Bangkalan

19 Mei 2026 - 17:21 WIB

50 Bhiksu Tudong Tiba di Jombang, Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur

19 Mei 2026 - 16:08 WIB

Tiga Warga Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Hilang

19 Mei 2026 - 15:18 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:22 WIB

Lisa Andriana dan Pacarnya Sekap Kakek Kusnadi dan Kuras 1 Kg Emas dan Uang Rp 2 Miliar

18 Mei 2026 - 16:40 WIB

DKKI Borong 42 Medali, Merajai Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia

18 Mei 2026 - 11:37 WIB

Diserbu Warga Harga LPG Rp16.000 Migor Rp 15.700, Saat Ditinjau Presiden Prabowo

17 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di News