Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Suka Beri Bantuan Hukum Masyarakat

badge-check


					Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Suka Beri Bantuan Hukum Masyarakat Perbesar

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, baru-baru ini diangkat sebagai anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengangkatan ini merupakan pengakuan atas kontribusinya dalam dunia hukum dan advokasi di Indonesia.

Dedi Mulyadi diangkat sebagai anggota kehormatan Peradi pada tanggal 6 Desember 2024. Pengangkatan ini dilakukan dalam sebuah acara di Jakarta, dihadiri oleh berbagai tokoh dan anggota Peradi, sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan advokasi di Indonesia.

Saat itu Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini adalah Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. mengenakan jaket keanggota Peradi kepada Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi.Sebagai anggota kehormatan Peradi, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk memperkuat posisi organisasi tersebut dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menyediakan pos bantuan hukum di setiap kecamatan untuk melindungi warga dari kriminalisasi hukum

Dedi Mulyadi memiliki latar belakang yang kuat dalam politik dan hukum. Ia memulai karir politiknya pada tahun 1999 dan telah menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode. Selain itu, ia juga merupakan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Pengangkatannya sebagai anggota kehormatan Peradi menandakan dukungan dari berbagai organisasi advokat yang melihatnya sebagai sosok yang pantas memimpin dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dedi Mulyadi diangkat sebagai anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan kontribusinya dalam dunia hukum dan advokasi.
1. Komitmen terhadap Keadilan dan Perlindungan Hukum
Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia telah terlibat dalam berbagai kasus hukum, termasuk memberikan bantuan kepada mereka yang terhalang secara ekonomi untuk mendapatkan keadilan, seperti dalam kasus pembunuhan Vina dan beberapa kasus perdata lainnya

Pendekatan humanis yang ia terapkan dalam menangani masalah hukum menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.

2. Pengalaman dan Latar Belakang Hukum
Sebagai lulusan Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman, Dedi memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum. Pengalaman politiknya yang panjang, termasuk menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, juga memberinya perspektif yang luas tentang pentingnya advokasi hukum

3. Dukungan terhadap Kearifan Lokal dan Budaya
Dedi Mulyadi sering mengedepankan nilai-nilai budaya Sunda dalam kebijakannya, yang mencerminkan pendekatan moral dan etika dalam menyelesaikan masalah hukum. Ia percaya bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal dapat membawa dampak positif dalam penyelesaian kasus-kasus hukum
Dengan kombinasi dari komitmen sosial, latar belakang pendidikan, serta pengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, Dedi Mulyadi dianggap layak untuk menjadi anggota kehormatan Peradi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News