Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

badge-check


					Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8% Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDOONEWS.COM, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang menekan porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Artinya, bagian yang diterima aplikator dipangkas signifikan demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).

Selain mengatur skema bagi hasil, Perpres tersebut juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Prabowo sebelumnya menyoroti besarnya potongan yang dibebankan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai praktik tersebut tidak adil karena pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

“Saya katakan di sini tidak boleh lebih dari 10%. Harus di bawah 10%, enak aje lu yang keringet dia yang dapet uangnya. Sori aje,” tegas Prabowo.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional