Menu

Mode Gelap

News

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

badge-check


					kedua pelaku saat diamankan petugas Perbesar

kedua pelaku saat diamankan petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Dua orang pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah hotel, dengan modus diajak kencan berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Mojoagung.

Kedua pelaku tersebut berinisial AF (24), warga Darurejo, Kecamatan Plandaan dan YR (38), warga Sumberagung, Kecamatan Peterongan. “Kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban,” ungkap Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Dijelaskan, aksi nekad kedua pelaku berawal ketika korban yakni IE (40), asal Ngares, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diajak bertemu oleh salah satu pelaku di sebuah hotel, wilayah Kecamatan Mojoagung, Senin (30/3/2026) malam.

Saat ketemu dan berbincang di salah satu kamar hotel, tanpa diduga pelaku kedua langsung merangsek masuk. Tanpa banyak bicara, korban langsung disekap dan diancam agar menyerahkan seluruh harta yang dibawanya. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat korban dan kabur dengan membawa mobil korban.

“Tas korban berisi dompet, uang sekitar Rp500 ribu dan dokumen diambil. Selanjutnya mereka kabur dengan mengendarai mobil Honda Brio milik korban,” jelasnya.

Korban yang berada di dalam kamar sempat berteriak minta tolong hingga didengar petugas dan ditolong. Atas peristiwa yang dialaminya, korban segera lapor polsek setempat. Dari laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.

Akhirnya, beberapa jam kemudian keberadaan kedua pelaku terlacak berkat sistem GPS pada mobil korban. “Mobil korban terdeteksi bergerak ke arah Krian hingga Surabaya. Dari situ kami koordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dan berhasil meringkusnya,” tandas Yogas.

Kini, kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Jombang dan dijebloskan dalam sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan kasusnya dalam proses pengembangan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kaki Tangan Kades ‘Embun’ Diadili di PN Surabaya, Dony Adi Saputra Tarik Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar

1 April 2026 - 19:29 WIB

Dubes Iran Silatuhami Idul Fitri ke Rumah Pribadi Jokowo di Solo, Bahas Perang yang Dipaksakan!

1 April 2026 - 18:52 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

31 Maret 2026 - 21:22 WIB

Terjun dari Jembatan Cangar 100 Meter, Pemuda Bejijong Mojokerto Mengakhiri Hidupnya

31 Maret 2026 - 21:05 WIB

Hari Film Nasional Marcella Zalianty: The Raid Redemption dan Pengabdi Setan Bukti Film RI di kancah Global

31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Firdha Razak Jadi Saksi Kasus Poliandri Menantunya Vina Luciana, Ditangani PPA Polda Metro Jaya

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Trending di News