Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kisah Dramatis Polisi Meringkus Bandar Narkoba Erwin Iskandar di Asahan

badge-check


					Polis meringkus Erwin Iskandar, terduga bandar narkoab di Bima, NTT, di sebuah perahu ilegal hendak masuk ke perairan Malysia, Kamis 26 Febaruari 2026. Foto: Instagram@rmold.id Perbesar

Polis meringkus Erwin Iskandar, terduga bandar narkoab di Bima, NTT, di sebuah perahu ilegal hendak masuk ke perairan Malysia, Kamis 26 Febaruari 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ASAHAN– Erwin Iskandar alias “Koh Erwin,” bandar narkoba besar di Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap secara dramatis oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Ia berstatus DPO sejak 21 Februari 2026 dan berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.

Erwin Iskandar , bandar narkoba yang buron, berencana melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ia berangkat ke titik keberangkatan pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan biaya kapal Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat, pemilik kapal.

Polisi gabungan Bareskrim Polri mencegat kapal tersebut sebelum memasuki wilayah Malaysia pada 26 Februari 2026, sehingga pengungsi gagal.

Tidak ada nama spesifik kapal yang disebutkan dalam laporan; Hanya disebut sebagai kapal tradisional ilegal, milik Rahmat.

Penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa Koh Erwin akan melarikan diri; ia diantar ke titik keberangkatan pada 24 Februari dan naik kapal tradisional sekitar pukul 13.30 WIB pada hari Kamis.

Saat kapal sudah hampir memasuki perairan Malaysia di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengejar serta mengamankannya meski ia sempat melawan. Koh Erwin kemudian dievakuasi ke Jakarta melalui penerbangan dari Bandara Kualanamu.

Koh Erwin diduga mengendalikan jaringan sabu di NTB dan terkait penyuapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp2,8 miliar.

Ia menetapkan DPO melalui surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, dan penangkapannya diumumkan Brigjen Eko Hadi Santoso pada tanggal 27 Februari 2026.

Penangkapan Koh Erwin di Asahan terjadi secara bertahap berdasarkan informasi intelijen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.​​

  • Informasi Intelijen Awal : Tim menerima data bahwa Koh Erwin berencana kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai; ia diantar ke lokasi keberangkatan sekitar 24 Februari 2026.​​
  • 24 Februari 2026, Pukul 20.00 WIB : Koh Erwin tiba di titik keberangkatan Tanjung Balai, Asahan; biaya perjalanan Rp7 juta.​
  • 26 Februari 2026, Pukul 13.30 WIB : Koh Erwin naik kapal tradisional dan berlayar menuju perairan Malaysia; kapal mencapai Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.​​
  • Pengejaran dan Pertahanan : Tim gabungan Subdit IV kapal dan Satgas NIC mengejar; Koh Erwin melawan hingga polisi menembak kakinya sebagai tindakan tegas.
  • Pengamankan dan Evakuasi : Koh Erwin diringkus tepat sebelum memasuki wilayah Malaysia, lalu dievakuasi ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, tiba di Soekarno-Hatta pada 27 Februari pagi.​​

Detail ini disampaikan Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers 27 Februari 2026. **​​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News