Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis malam (19/2/2026).
Dua pelaku maling motor ditangkap setelah kedapatan mengambil sepeda motor milik warga Desa Sumberjo.
Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. “Saat ini, keduanya telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Sartono,
Lebih lanjut ia menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor di Jombang ini terjadi di Dusun Ngentak, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan. Motor yang dicuri adalah Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor polisi S 4716 YL.
Kapolsek menjelaskan, sepeda motor tersebut awalnya diparkir korban di dapur rumahnya pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah memastikan motornya hilang,” ujar Sartono.
Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, warga menemukan sepeda motor milik korban berada di area persawahan dalam kondisi tertutup daun jati.
“Mengetahui hal tersebut, warga bersama saksi berinisiatif melakukan pengintaian,” tuturnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, dua pelaku datang mengambil motor yang disembunyikan tersebut.
Warga yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan secara beramai-ramai dan membawa kedua pelaku ke Balai Desa Sumberjo.
Dalam peristiwa penangkapan maling motor di Plandaan itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dibakar massa di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Plandaan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Mereka adalah: Achmad Sofyan (30), warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang.
Edi Susanto (19), alamat sama.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor di Jombang dengan memasang kunci ganda serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. **







