Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Reskrim Polres Jombang Ringkus 4 Pelaku Pencuri 82 Tiang dan 16.117 M Fiber Optic

badge-check


					Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: kredonews.com/ aelk apriyanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: kredonews.com/ aelk apriyanto

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang  komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel seat optik (fiber optik) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Polisi mengamankan empat tersangka: M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan perusahaan yang kehilangan aset besar di jalur Kecamatan Perak hingga Gudo.

“Kami amankan empat tersangka dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optik. Aksi mereka rugikan korban hingga Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).

Kasus terungkap pertama kali pada Kamis (28/8/2025). Artinya, kami berhak memberikan retribusi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, ditemukan 82 batang tiang listrik berdiameter 7 meter dan kabel fiber optik sepanjang 16.117 meter hilang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif. Tiga tersangka—M, IT, dan RA—ditangkap di rumah masing-masing di Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).

Sementara AP, dimaksudkan sebagai penadah, diringkus di depan PG Jombang Baru usai turun dari bus antarkota pada Sabtu (7/2/2026).

Modus pelaku: mencabut tiang listrik pakai linggis tanpa izin, angkut pakai pikap, lalu jual hasilnya yang dibagi rata, ungkap AKP Dimas.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus untuk buru satu DPO dan menelusuri barang bukti yang terjual.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Trending di News