Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras

badge-check


					Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita Perbesar

Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Polres Jombang kembali berhasil gagalkan peredaran miras di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang menyita ratusan Botol miras berbagai jenis, Rabu (21/1/2026) pagi.

Tak hanya itu, petugas juga amankan sang pemilik yakni Alfanudin (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogorogo. “Miras sebanyak itu kami amankan dari rumahnya,” ungkap Kompol Syarlis, Wakapolres Jombang saat release kasus tersebut, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus miras ini berawal dari informasi masyarakat. Praktis, petugas lakukan penyelidikan untuk memastikan. Benar saja, petugas ketahui miras tersebut disembunyikan di sebuah gudang rumah tersangka.

“Anggota lakukan penggrebekan dan didapati 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Antara lain arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diakui miras tersebut dibeli tersangka dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk diedarkan di Jombang. Otomatis, seluruh barang bukti maupun tersangka langsung diamankan ke mapolres guna ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka dikenakan tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta ,” tegasnya.

Rupanya, tersangka bukan kali pertama dalam kasus serupa. Dia pernah berurusan pada Oktober 2025 lalu, dengan barang bukti ratusan botol minuman keras. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

4 Doktor Malaysia ke Plumbon Gambang: Desa yang Mengubah Limbah Kaca Jadi Manik Berharga

11 Juni 2026 - 18:18 WIB

Trending di News