Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras

badge-check


					Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita Perbesar

Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Polres Jombang kembali berhasil gagalkan peredaran miras di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang menyita ratusan Botol miras berbagai jenis, Rabu (21/1/2026) pagi.

Tak hanya itu, petugas juga amankan sang pemilik yakni Alfanudin (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogorogo. “Miras sebanyak itu kami amankan dari rumahnya,” ungkap Kompol Syarlis, Wakapolres Jombang saat release kasus tersebut, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus miras ini berawal dari informasi masyarakat. Praktis, petugas lakukan penyelidikan untuk memastikan. Benar saja, petugas ketahui miras tersebut disembunyikan di sebuah gudang rumah tersangka.

“Anggota lakukan penggrebekan dan didapati 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Antara lain arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diakui miras tersebut dibeli tersangka dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk diedarkan di Jombang. Otomatis, seluruh barang bukti maupun tersangka langsung diamankan ke mapolres guna ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka dikenakan tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta ,” tegasnya.

Rupanya, tersangka bukan kali pertama dalam kasus serupa. Dia pernah berurusan pada Oktober 2025 lalu, dengan barang bukti ratusan botol minuman keras. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Hollywood ‘Reacher Season 4’

27 Juli 2026 - 21:01 WIB

24 Jamaah Umrah Indonesia Telantar di KLA, Diduga Korban Travel Bodong

27 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trailer Rem Blong di Gempol Pasuruan: Terabas 5 Rumah, Satu Korban Tewas

27 Juli 2026 - 14:25 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur di Tengah Kabar Penyidikan Kasus Dana CSR

27 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di News