Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Laporan Penipuan Investasi Rp 28 M, Bareskrim Terbitkan SPDP Bupati Sidoarjo dan Anaknya Rafi Wibisono

badge-check


					Pengacara Dimas Yemahura Alfaruq memberi keterangan kepada pers atas terbitnya SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) terhadap bupati Sidaarho Subandi dan anaknya, Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarj), dalam kasus laproan penipuan investasi bidan realesate di Sidoarorjo senilai Rp 28 miliar. Foto: ngopibareng.id Perbesar

Pengacara Dimas Yemahura Alfaruq memberi keterangan kepada pers atas terbitnya SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) terhadap bupati Sidaarho Subandi dan anaknya, Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarj), dalam kasus laproan penipuan investasi bidan realesate di Sidoarorjo senilai Rp 28 miliar. Foto: ngopibareng.id

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Bareskrim Polri telah  meningkatkan status laporan dugaan penipuan investasi bidang realestate senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo), ke tahap penyidikan sejak 20 Januari 2026.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan melalui nomor SP.Gas. Sidik/ 70.2b/ I/ RES.1.11./2026/Dittipidum tanggal 20 Januari 2026, dan pelapor menerimanya pada 21 Januari 2026. Penyidik Dittipidum Bareskrim kini menangani, dengan harapan cepat penetapan tersangka.

Kasus ini dilaporkan pada 16 September 2025 oleh  pengacara bernama Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/ B/ 451/ IX/ 2025/ SPKT/ Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026, memberi keterangan kepada pers di Sidoarjo.

Laporan masuk pada September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus investasi proyek perumahan pada 2024.

Korban menyerahkan Rp28 miliar dengan janji pembangunan perumahan oleh developer, tetapi lokasi tetap sawah tanpa realisasi. Somasi berulang dari korban tidak direspons, sehingga dilaporkan ke Bareskrim.

Sampai saat ini, pihak terlapor bupati Sidaorjo, Subandi dananaknya Rafi Wibisono, belum membeitakan bantahan atas perkara ini.

Keterlibatan Tersangka

Subandi sebagai Bupati Sidoarjo aktif dan Rafi Wibisono (direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, anggota DPRD 2024-2029) diduga terlibat bersama pihak lain. Mereka menjanjikan keuntungan investasi perumahan yang tidak kunjung direalisasi.

Hingga 22 Januari 2026, belum ada respons resmi atau pernyataan publik dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait kasus dugaan penipuan Rp28 miliar yang kini naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Berita terbaru masih didominasi oleh pernyataan kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, tanpa kutipan langsung dari Subandi atau pihaknya.

Kasus ini menyeret Subandi sebagai bupati aktif dan anaknya, M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo), dengan tuduhan penipuan investasi perumahan yang tidak terealisasi.

Ketidakhadiran respons dari terlapor dapat memicu spekulasi publik di tengah proses penyidikan yang baru dimulai pada 20 Januari 2026.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2026, melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya M Rafi Wibisono.

Berikut kronologi lengkap berdasarkan laporan pelapor Dimas Yemahura Alfarauq dan perkembangan resmi.

Tahun 2024: Awal Investasi

  • Juli 2024: Subandi dan Rafi menawarkan skema investasi pembangunan perumahan di lahan persawahan Sidoarjo, menjanjikan keuntungan melalui developer.

  • Sepanjang 2024: Korban menyerahkan total Rp28 miliar, tetapi proyek tidak terealisasi dan lahan tetap sawah tanpa aktivitas pembangunan.

Tahun 2025: Penyelidikan Awal

  • 16 September 2025: Dimas Yemahura Alfarauq melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP), terdaftar LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • November 2025: Penyidik panggil saksi terkait seperti Mulyono Wijayanto (Dewas RSUD Notopuro, eks tim sukses Subandi).

  • Desember 2025: Subandi absen dari kantor, diduga penuhi panggilan penyidik; muncul klaim dana untuk kampanye Gerindra.

Januari 2026: Naik Penyidikan

  • 20 Januari 2026: Bareskrim terbitkan SPDP nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum.

  • 21 Januari 2026: Pelapor terima SPDP; kuasa hukum sampaikan kronologi ke media, desak penetapan tersangka cepat.

Identitas Korban

Identitas investor atau korban yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan Rp28 miliar oleh Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya belum diungkap secara publik oleh media atau kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq.

Pelapor hanya merujuk pada “kliennya” atau “investor” yang menyerahkan dana sejak 2024 untuk proyek perumahan tak terealisasi, dengan somasi berulang tanpa respons.

Korban kemungkinan sengaja dirahasiakan untuk melindungi privasi atau menghindari tekanan, sesuai praktik umum dalam kasus investasi bodong. Beberapa berita menyebut “para investor” secara jamak, tapi tidak ada nama spesifik seperti individu atau perusahaan yang disebutkan.

Kasus ini melibatkan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri (atau varian PT Rafi Jaya Mandiri), dengan agunan 4 SHM tak sebanding dana Rp28 miliar. Jika identitas muncul di proses penyidikan Bareskrim, berita terbaru akan mengonfirmasi. **

En lien
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Trending di News