Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

MK: Wartawan Bebas dari Jerat Pidana dan Perdata

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Perbesar

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat. Dok.Mahkamah Konstitusi

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan hanya berlaku bersyarat.

Artinya, wartawan baru dapat dikenai sanksi jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi.

Karena itu, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga publikasi berita.

Pasal 8 UU Pers, menurutnya, berfungsi sebagai benteng agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan yang membungkam.

MK menekankan, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Sanksi pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara terbatas bila jalur tersebut gagal.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion.**

Ringkasan Berita

– Putusan MK: Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik.

– Dasar Hukum: Uji materi Pasal 8 UU Pers dikabulkan sebagian.

– Mekanisme: Sanksi hanya berlaku jika hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tidak menyelesaikan sengketa.

– Pertimbangan MK: Jurnalistik adalah hak konstitusional warga negara; perlindungan hukum harus menyeluruh.

– Tujuan: Mencegah kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan membungkam terhadap wartawan.

– Catatan: Putusan tidak bulat, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional