Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Orang Tua Siswa Mengeluh, Dugaan Pungutan Liar Rp 3,32 Juta di SMAN Bandarkedungmulyo

badge-check


					Setiap tahun ajaran baru, selalu melahirkan jeritan orang tua ada pungli dan  uang macam-mcam di asekolah. Termasuk dugaan pungli terjadi SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang, yang membenani orang tua siswa pungutan sebesar Rp 3.320.000/ siswa. Foto: smanbandarkdm.sch.id Perbesar

Setiap tahun ajaran baru, selalu melahirkan jeritan orang tua ada pungli dan uang macam-mcam di asekolah. Termasuk dugaan pungli terjadi SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang, yang membenani orang tua siswa pungutan sebesar Rp 3.320.000/ siswa. Foto: smanbandarkdm.sch.id

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-  SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan dalih sumbangan pengembangan institusi.

Melalui Komite Sekolah, wali murid siswa baru disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan, yang kerap disebut sebagai uang gedung.

Praktik tersebut dinilai menabrak aturan pendidikan gratis serta larangan pungutan di sekolah menengah atas negeri.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayarkan, bahkan mencapai jutaan rupiah per siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid diwajibkan membayar beberapa komponen biaya, di antaranya:

  • angsuran pengembangan fisik (uang gedung) sebesar Rp2.000.000
  • uang pengembangan pendidikan atau infak wajib Rp165.000 per bulan
  • pembelian seragam sekolah dengan nominal sekitar Rp1.155.000.

“Disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi di sekolah,” ujar NF, salah satu wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Senin 19 Januari 2026.

NF menjelaskan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang saat ini duduk di kelas XI. Ia menyebut, dalam rapat komite yang digelar, wali murid tidak diberi ruang untuk berdialog ataupun bernegosiasi.

“Judulnya rapat, tapi keputusannya sudah ditentukan sepihak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” tegasnya.

Rapat antara pihak sekolah, komite, dan wali murid disebut berlangsung dalam tiga gelombang, masing-masing diikuti sekitar 50 wali murid.

Dalam pertemuan itu, hadir kepala sekolah hingga ketua komite. Pihak komite menyampaikan bahwa dana wajib tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan fisik dan nonfisik.

NF juga menuturkan, pihak sekolah sempat membandingkan besaran pungutan tersebut dengan sekolah lain di Jombang. Bahkan kepala sekolah menyebut nominal infak Rp165.000 per bulan masih tergolong ringan.

Ironisnya, meski uang bulanan tersebut diklaim untuk kegiatan ekstrakurikuler, siswa masih kerap dipungut biaya tambahan untuk kegiatan ekskul. “Kami sebenarnya menolak, tapi dipaksa harus bayar,” keluh NF.

Hal senada disampaikan wali murid lain berinisial AHR. Ia menilai praktik pungutan di SMAN Bandarkedungmulyo melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya.

AHR mengutip Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75/2016, yang menyatakan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orangtua yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Sementara Pasal 1 ayat 5 menegaskan, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Sekolah harus patuh aturan, tidak bisa seenaknya melakukan pungutan,” tandasnya.

Gelombang protes wali murid pun terus berlanjut. Terbaru, pada saat pengambilan rapor 19 Desember 2025 lalu, puluhan wali murid mendatangi ruang administrasi sekolah yang saat itu melayani pembayaran uang gedung, infak, dan seragam.

Mereka menuntut agar pihak sekolah membatalkan pungutan yang dinilai tidak sesuai aturan. Saat itu, M. Muklis yang menerima keluhan wali murid menyampaikan pernyataan yang justru memicu kemarahan.

“Dia bilang, ini sebagai rasa syukur karena anak diterima di sekolah negeri,” kata AHR menirukan ucapan tersebut. “Ini logika yang keliru,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas SMAN Bandarkedungmulyo, Yatim Mardiyono, menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui secara langsung soal uang gedung dan infak, serta menyarankan wali murid berkoordinasi dengan komite sekolah.

Meski sempat berjanji memfasilitasi pertemuan, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, juga belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon hingga berita ini diturunkan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Trending di News