Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- PT Pos Indonesia melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Tahun 2025 kepada sekitar 960 warga dua desa di Pendopo Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Acara dimulai pukul 07.00 WIB, Minggu, 23 November 2025 berlangsung hingga selesai, dengan alokasi bantuan untuk dua desa, yakni Desa Mayangan dan Desa Janti.
Penyaluran ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PT Pos Indonesia cabang Jombang Nomor: 481/Umum/MS/10/1125 tanggal 21 November 2025 yang mengatur mekanisme distribusi BLT Kesra.
Berikut beberapa hal penting terkait penyaluran BLT Kesra tersebut:
-
Total penerima manfaat BLT Kesra pada tanggal 23 November 2025 adalah sebanyak 581 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Desa Mayangan dan 379 KPM dari Desa Janti.
-
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900.000 per KPM dalam satu kali pencairan.
-
Penyaluran bantuan berlangsung di masing-masing desa/kelurahan mulai tanggal 22 sampai 30 November 2025. Jadwal rinci penyaluran akan diumumkan lebih lanjut untuk memastikan keteraturan dan kelancaran proses distribusi.
-
Dalam rangka menjamin penyaluran berjalan lancar dan sesuai aturan, Camat Jogoroto menginstruksikan Kepala Desa serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan monitoring dan pendampingan secara ketat selama proses penyaluran berlangsung.
Penyaluran BLT Kesra 2025 ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai salah satu mitra distribusi utama, di samping perbankan Himbara, dengan tujuan memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu secara tepat waktu dan transparan sesuai kebijakan pemerintah pusat tahun 2025.
Nilai bantuan BLT Kesra ini ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025, sehingga total penyaluran mencapai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat secara sekaligus.
Petugas PT Pos Indonesia dan aparat desa pun sudah menyiapkan berbagai prosedur guna memastikan proses pencairan berjalan dengan tertib, aman, dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. **







