Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Buron Sepekan, Pembunuh Wanita Tua Mancilan Dibekuk

badge-check


					Pelaku tengah digelandang petugas Perbesar

Pelaku tengah digelandang petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Meski sempat buron selama sepekan, akhirnya pelaku pembunuhan wanita tua yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah Purnomo (60), yang merupakan suami diri korban. Pria tua ini diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, petugas mendapati kasus pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (60), lansia warga Mancilan, Kecamatan Mojoagung Jombang yang jasadnya ditemukan membusuk di rumahnya.

Dari penyelidikan yang cukup lama, pelaku pembunuhan tersebut mengarah kuat terhadap suami siri korban. Pasalnya, saat jasad korban ditemukan, pelaku tak ada. Bahkan, motor maupun sejumlah uang maupun perhiasan milik korban juga raib.

Yakin dengan buruannya, petugas mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya, pelaku berhasil dibekuk. “Diamankan di Rajasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, di sebuah kamar kos pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Senin (24/11/2025)

Dari penangkapannya, petugas amankan barang bukti uang milik korban sebesar Rp 59 juta serta perhiasan berupa gelang dan cincin korban yang digondol pelaku.

Sebelum melarikan diri, Purnomo menghabisi nyawa korban setelah pertengkaran hebat pada Minggu (9/11/2025) malam. 

Pelaku yang terbawa emosi diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai kepala, dada, dan tangan. Jasadnya ditemukan membusuk oleh anak korban yang curiga lantaran selama empat hari ibunya tak berkabar pada Kamis (13/11/2025) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Hollywood ‘Reacher Season 4’

27 Juli 2026 - 21:01 WIB

24 Jamaah Umrah Indonesia Telantar di KLA, Diduga Korban Travel Bodong

27 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trailer Rem Blong di Gempol Pasuruan: Terabas 5 Rumah, Satu Korban Tewas

27 Juli 2026 - 14:25 WIB

Trending di News