Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Buron Sepekan, Pembunuh Wanita Tua Mancilan Dibekuk

badge-check


					Pelaku tengah digelandang petugas Perbesar

Pelaku tengah digelandang petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Meski sempat buron selama sepekan, akhirnya pelaku pembunuhan wanita tua yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah Purnomo (60), yang merupakan suami diri korban. Pria tua ini diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, petugas mendapati kasus pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (60), lansia warga Mancilan, Kecamatan Mojoagung Jombang yang jasadnya ditemukan membusuk di rumahnya.

Dari penyelidikan yang cukup lama, pelaku pembunuhan tersebut mengarah kuat terhadap suami siri korban. Pasalnya, saat jasad korban ditemukan, pelaku tak ada. Bahkan, motor maupun sejumlah uang maupun perhiasan milik korban juga raib.

Yakin dengan buruannya, petugas mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya, pelaku berhasil dibekuk. “Diamankan di Rajasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, di sebuah kamar kos pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Senin (24/11/2025)

Dari penangkapannya, petugas amankan barang bukti uang milik korban sebesar Rp 59 juta serta perhiasan berupa gelang dan cincin korban yang digondol pelaku.

Sebelum melarikan diri, Purnomo menghabisi nyawa korban setelah pertengkaran hebat pada Minggu (9/11/2025) malam. 

Pelaku yang terbawa emosi diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai kepala, dada, dan tangan. Jasadnya ditemukan membusuk oleh anak korban yang curiga lantaran selama empat hari ibunya tak berkabar pada Kamis (13/11/2025) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

4 Doktor Malaysia ke Plumbon Gambang: Desa yang Mengubah Limbah Kaca Jadi Manik Berharga

11 Juni 2026 - 18:18 WIB

Trending di News