Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Ini Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen Wanita Untag

badge-check


					Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar etik (Foto: dok. Polda Jateng) Perbesar

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar etik (Foto: dok. Polda Jateng)

Penulis: Adi Wardono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SEMARANG-Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL kembali memunculkan sejumlah fakta baru. Peristiwa ini mendapat perhatian luas lantaran melibatkan seorang perwira polisi.

DLL ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar di sebuah kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). Kematian korban memunculkan berbagai kejanggalan yang kini tengah disorot keluarga.

Selain itu penyelidikan kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik seorang perwira menengah. Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti temuan awal.

Berikut fakta-fakta dari kasus kematian dosen Untag:

1. Korban ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar

DLL ditemukan tewas di sebuah kamar kostel pada Senin pagi. Korban tergeletak tanpa busana dan berada di lantai kamar.

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir menyampaikan informasi awal mengenai aktivitas korban sebelum meninggal. “Inisialnya D, usia 35 tahun, dia berdua dengan seseorang dan mereka satu kamar, sama laki-laki,” ujarnya.

2. Korban tercatat satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP B

Keluarga menemukan fakta bahwa DLL dan AKBP B berada dalam satu KK. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan keduanya.

Kerabat korban, Tiwi, mengungkap alasan pemasukan nama DLL ke dalam KK milik AKBP B. “Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara,” kata Tiwi.

3. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah

Keluarga baru menerima kabar kematian pada sore hari. Padahal korban ditemukan sejak pagi hari.

Mereka juga melihat kondisi jenazah yang berbeda dari keseharian DLL. “Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban,” ujar Tiwi.

4. Keluarga menilai terdapat luka yang belum dapat dijelaskan

Foto jenazah yang diterima keluarga memunculkan pertanyaan baru. Keluarga melihat adanya bercak darah pada bagian intim korban.

Tiwi menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi tubuh korban saat ditemukan. “Ada bercak darah keluar dari bagian intim korban,” katanya.

5. Korban dikenal pendiam dan tidak memiliki riwayat penyakit

DLL diketahui tinggal di Semarang selama empat tahun terakhir. Korban dikenal berasal dari keluarga kecil dan telah menjadi dosen tetap sejak 2021.

Tiwi mengatakan korban tidak menunjukkan tanda sakit selama ini. “Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu,” ujarnya.

6. Polda Jateng menempatkan AKBP B dalam penempatan khusus

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar etik. Ia menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 19 November.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan alasan tindakan tersebut. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” katanya.

7. Polda Jateng menegaskan pemeriksaan berlangsung transparan

Propam menekankan tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Proses pemeriksaan akan berjalan sesuai ketentuan.

Kombes Saiful menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional