Menu

Mode Gelap

News

Dipergoki Warga Beraksi, Residivis Maling Kotak Amal Babak Belur

badge-check


					pelaku maling kotak amal babak belur diapit petugas Perbesar

pelaku maling kotak amal babak belur diapit petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Tak bisa berkutik ketika aksinya dipergoki, seorang pria yang tengah mencuri uang dalam sebuah kotak amal area makam setempat langsung babak belur dihajar warga. Untungnya, pria tersebut segera diamankan polisi setempat agar tak bertambah parah.

Pria itu adalah Jie Ko Ming (58), asal Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang Rp 586 ribu berbagai pecahan yang berasal dari dalam kotak amal, serta sebuah Honda Beat hitam S 2498 FD dan sebatang besi yang digunakan pelaku.

Aksi pelaku terjadi di area makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. “Pelaku beraksi pada Rabu (12/11/2025) siang,” kata Iptu M Supriyo, Kapolsek Perak membenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Ceritanya, beberapa warga yang hendak ke sawah curiga melihat gerak gerik pelaku saat berada di halaman masjid dekat area pemakaman. Penasaran, warga langsung mengintai pelaku.

Benar saja, saat itulah pelaku beraksi mencongkel kotak amal dengan menggunakan sebatang besi yang telah dimodifikasi. Tanpa menunggu lama, warga segera menyergap pelaku.

Otomatis, pelaku tak bisa berkutik dan pasrah diringkus warga. Bersamaan itu, entah siapa yang mulai, pelaku langsung digebuki hingga babak belur.

Untung saja, beberapa anggota polsek segera tiba di lokasi dan amankan pelaku usai dapatkan laporan. “Motor pelaku juga dirusak warga, sedangkan pelaku kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia baru saja keluar penjara pada Agustus 2025 lalu dan kembali beraksi. Kini tersangka harus mendekam kembali dalam tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Longsor Cilacap: Tiga Wanita Ditemukan Tewas, 21 Orang Lainnya Masih Tertimbun

14 November 2025 - 13:54 WIB

Hashim Djojohadikusumo Bikin Internet Rakyat 5 G, Langganan Rp 100.000/ Bulan

14 November 2025 - 13:26 WIB

Kasus Ijon Bupati Situbondo Rp 4,21 M, KPK Menahan 5 Tersangka Baru

14 November 2025 - 12:18 WIB

Steering Lock, Truk Tanki Pertamina Vs Truk Bermuatan Kertas Tabrakan di Selorejo Blitar

14 November 2025 - 10:05 WIB

Masuk Panggung Global, 4 Mahasiswa ITB Raih 3 Penghargaan NASA

14 November 2025 - 09:46 WIB

Incar Monumen Reog Ponorogo Rp 85 M, KPK Geledah Kantor dan Mobil Dinas Pariwisata

14 November 2025 - 09:21 WIB

107 WNI Siap Dideportasi Karena Menjadi Pelaku Online Scam di Kamboja

14 November 2025 - 09:03 WIB

KPK Sita Barang Mewah Milik Dokter Yunus Mahatma, Kelanjutan OTT Bupati Ponorogo

14 November 2025 - 08:30 WIB

Buka Penyelidikan, Kejagung Berusaha Tekan Kerugian Negara dalam Investasi Telkom ke GOTO Rp 6,4 T

14 November 2025 - 08:06 WIB

Trending di Headline