Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Bali

badge-check


					Petugas tunjukkan barang bukti miras jenis Arak Bali yang diamankan Perbesar

Petugas tunjukkan barang bukti miras jenis Arak Bali yang diamankan

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil dilakukan jajaran Polres Jombang. Kali ini, sebanyak ratusan botol miras jenis Arak Bali (Arbal) disita petugas saat dalam pengiriman dengan menggunakan mobil boks.

Selain barang bukti miras yang dikemas dalam beberapa dus tersebut, petugas juga amankan pemiliknya. Yakni, Eko Sujarwo (48), asal Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. “Kita amankan saat melintas di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang,” jelas Kompol Syarlis, Kabag Ops Polres Jombang, Sabtu (8/11/2025).

Awalnya, saat beberapa petugas tengah lakukan patroli rutin, curiga melihat sebuah boks, W 8935 PF yang baru keluar dari Exit Tol Tembelang.

Curiga, petugas langsung membuntuti hingga menghentikan mobil tersebut di kawasan Pasar Peterongan. Tanpa berlama-lama, petugas segera lakukan pemeriksaan. Benar saja, saat itulah didapati miras dalam jumlah banyak dalam beberapa dus. ”Hasilnya, ditemukan 8 dus, totalnya berisi 800 botol arak bali,” katanya.

Tak bisa mengelak, pemilik mengakui miras tersebut dibeli dari Surabaya untuk dijual kembali di wilayah Jombang. Otomatis, sang pemilik beserta kendaraan dan miras yang diangkut diamankan ke mapolres guna proses hukum yang berlaku.

Ternyata, sang pemilik bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada Juni 2025, ia pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena kasus jual beli miras lintas daerah di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News