Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Bali

badge-check


					Petugas tunjukkan barang bukti miras jenis Arak Bali yang diamankan Perbesar

Petugas tunjukkan barang bukti miras jenis Arak Bali yang diamankan

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil dilakukan jajaran Polres Jombang. Kali ini, sebanyak ratusan botol miras jenis Arak Bali (Arbal) disita petugas saat dalam pengiriman dengan menggunakan mobil boks.

Selain barang bukti miras yang dikemas dalam beberapa dus tersebut, petugas juga amankan pemiliknya. Yakni, Eko Sujarwo (48), asal Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. “Kita amankan saat melintas di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang,” jelas Kompol Syarlis, Kabag Ops Polres Jombang, Sabtu (8/11/2025).

Awalnya, saat beberapa petugas tengah lakukan patroli rutin, curiga melihat sebuah boks, W 8935 PF yang baru keluar dari Exit Tol Tembelang.

Curiga, petugas langsung membuntuti hingga menghentikan mobil tersebut di kawasan Pasar Peterongan. Tanpa berlama-lama, petugas segera lakukan pemeriksaan. Benar saja, saat itulah didapati miras dalam jumlah banyak dalam beberapa dus. ”Hasilnya, ditemukan 8 dus, totalnya berisi 800 botol arak bali,” katanya.

Tak bisa mengelak, pemilik mengakui miras tersebut dibeli dari Surabaya untuk dijual kembali di wilayah Jombang. Otomatis, sang pemilik beserta kendaraan dan miras yang diangkut diamankan ke mapolres guna proses hukum yang berlaku.

Ternyata, sang pemilik bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada Juni 2025, ia pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena kasus jual beli miras lintas daerah di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

4 Doktor Malaysia ke Plumbon Gambang: Desa yang Mengubah Limbah Kaca Jadi Manik Berharga

11 Juni 2026 - 18:18 WIB

Trending di News