Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM,JOMBANG-Berdalih hendak berusaha membuka sebuah toko, pria berkacamata ini nekad menipu temannya sebanyak Rp 100 juta. Tak pelak, saat aksi penipuan dan penggelapan uang tersebut terungkap dia langsung tak bisa berkutik saat diringkus anggota unit Satreskrim Polsek Jombang.
Pria berkacamata itu adalah Kuncoro Hadiyanto (60), warga Perum Griya Jombang Indah. Atas perbuatannya itu, kini dia hanya bisa pasrah harus mendekam dalam sel tahanan. “Pelaku telah kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Mulyani, Kapolsek Jombang, Senin (29/9/2025).
Aksi nekad tersangka, berawal ketika dirinya mendatangi korban di sebuah
pabrik beras, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Saat itu, tersangka berdalih hendak meminjam uang untuk membuka sebuah toko alat bangunan.
Percaya karena mengenal baik, korban mengiyakan dan menyerahkan uang Rp 100 juta secara tunai melalui adiknya. Namun selang beberapa lama, ternyata hanya akal bulus tersangka. Usaha yang dikatakan tak terealisasi alias nihil.
Sadar tertipu, korban putuskan lapor ke polsek setempat. Dari laporan ini, petugas lakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka pun ditangkap dengan barang bukti berupa surat pernyataan atas nama Kuncoro Hadiyanto yang ditandatangani pada 21 Juli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. ***






