Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Nekad Gondol Motor Tetangga, Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					Petugas tengah tunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan Perbesar

Petugas tengah tunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Nanang Iswahyudi (37), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang kini hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus anggota unit Satreskrim Polsek Jombang. Pasalnya, aksi nekadnya mencuri satu unit motor milik tetangganya telah diketahui petugas.

Dari penangkapannya tersebut, petugas berhasil amankan barang bukti satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Kini, petugas masih memburu rekan tersangka yang membantunya saat beraksi. “Rekannya masih kita upayakan penangkapan,” kata AKP Mulyani, Kapolsek, Jum’at (26/9/2025).

Terungkapnya aksi nekad tersangka berawal dari adanya laporan Sumiani (44), warga setempat yang kehilangan motornya pada 9 Juni 2025 malam. Motor yang diparkir keponakannya di halaman musala tiba-tiba raib.

Dari laporan itu, petugas lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas temukan motor korban yang disembunyikan di sebuah gudang. Rupanya, gudang itu merupakan tempat kerja tersangka. Didalami lebih lanjut, akhirnya petugas pastikan kalau tersangka adalah pelaku pencurian motor tersebut.

Tanpa menunggu lama, petugas segera meringkus tersangka di rumahnya. “Tersangka akui aksinya dilakukan bersama seorang temannya berinisial G asal Kediri. Motor korban dituntun, kemudian rekannya mendorong dengan motor lain,” jelas Mulyani.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke mapolsek guna proses hukum yang berlaku. “Dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Hollywood ‘Reacher Season 4’

27 Juli 2026 - 21:01 WIB

24 Jamaah Umrah Indonesia Telantar di KLA, Diduga Korban Travel Bodong

27 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trailer Rem Blong di Gempol Pasuruan: Terabas 5 Rumah, Satu Korban Tewas

27 Juli 2026 - 14:25 WIB

Trending di News