Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Inspektur Kabupaten Jombang mengumumkan ASN berprestasi baik tahun buku2025, Selasa, 16 September 2025, dengan predikat terbaik I diraih oleh Eko Prasetyo SE ( nilai 243,92), kepadanya diberi bonus Rp 1.5 juta.
Penetatapan itu berdasarkan keputusan Inspektorak Pemkab Jombang Nomor 100/ 0036 / 415.15.2025 mengenai Mekanisme Penghargaan dan Sanksi atas Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memotivasi, meningkatkan dedikasi kerja, semangat, serta persaingan sehat antar ASN dalam menyelesaikan tugasnya, demikian pernyataan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung.
Oleh karena itu, menurut dia, penghargaan diberikan kepada ASN dengan prestasi terbaik, sedangkan ASN yang kinerjanya tidak memenuhi standar tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi.
Mewngutip dari jombangkab.go.id, disebutkan d4alam pelaksanaan mekanisme tersebut, Inspektorat Kabupaten Jombang menggunakan tiga unsur penilaian yaitu:
-
Kinerja ASN yang diukur dari hasil evaluasi kinerja individu;
-
Sikap dan perilaku ASN selama menjalankan tugasnya;
-
Tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.
Untuk unsur sikap dan perilaku, Inspektorat mengembangkan sistem penilaian berbasis aplikasi dengan pendekatan 360°, di mana setiap pegawai dapat memberikan penilaian berupa bintang terhadap tiga aspek berikut:
-
Kompetensi, yaitu kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan peran yang diemban;
-
Komunikasi, meliputi kemampuan menyampaikan pesan, berkolaborasi, serta menjalankan nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK;
-
Etika, terkait dengan cara bertutur kata, perilaku sehari-hari, kontribusi terhadap kantor, pemeliharaan hubungan lingkungan kerja, dan penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK.
Untuk triwulan II tahun 2025, penghargaan bagi pegawai terbaik Inspektorat diberikan kepada peringkat 1 hingga 10 sebagai berikut:
-
Eko Prasetyo, S.E. (nilai 243,92)
-
Isa Whisnu Yudistira, S.E. (nilai 216,36)
-
Riris Ernawati, S.E., M.M. (nilai 212,51)
-
Setiawan Afandi, S.T., M.T. (4)
-
Yoga Pratama, S.E.
-
Dian Fitriani, S.IP.
-
Anik Yuliati, S.E.
-
Nur Aini, S.E.
-
Dwi Retno Mitayani, S.E., M.A.P.
-
Lelita Dwi Meirany, S.E. (10).
Sementara bagi ASN dengan peringkat terendah akan memperoleh pembinaan dan pengarahan langsung dari Inspektur Kabupaten Jombang.
Diharapkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi ini dapat menumbuhkan budaya kerja yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan kinerja Inspektorat demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. **