Menu

Mode Gelap

Headline

Teralang Sound Horek, Mobil Damkar Harus Putar-putar Cari Jalur Alternatif ke Lokasi Kebakaran Ngudirejo Diwek

badge-check


					Petugas pemadam kebakaran tidak bisa lewat, karena sedang ada acara keramain termasuk menggunakan sound horek, sehingga harus mencari jalur altitid menuju ke lokasi kebakaran kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang. Sabtu malam 6 September 2025. Foto: tangkap layar video Perbesar

Petugas pemadam kebakaran tidak bisa lewat, karena sedang ada acara keramain termasuk menggunakan sound horek, sehingga harus mencari jalur altitid menuju ke lokasi kebakaran kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang. Sabtu malam 6 September 2025. Foto: tangkap layar video

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Viral video saat petugas Damkar mengalami kesulitan mengases lokasi kebakaran, akibat ada atraksi sound horek sehingga menagalangi jalan menuju di kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang pada Sabtu, 06 September 2025, dari pukul 18.38 hingga 20.19 WIB.

Seperti diunggah pemilik akun Instagram@info_seputar_jombang, Minggu 7 September 2025, jalan menuju ke lokasi kebakaran di wilayah Diwek ditutup, karena ada acara sound horek. Petugas damkar harus berkali-kali putar mencari jalur alternati untuk menuju ke lokasi kebakaran

Akibat jalan tertutup oleh acara sound horek, petugas damkar Pemkab Jombang mengalami kesulitan dan perlu waktu lebih lama untuk menuju lokasi kebakaran.

Petugas damkar mendapat laporan kebakaran lahan bambu,  maka langsung menyiapkan pasukan dan mobil pemadam mendekati pemukiman di dusun Gedangan Desa Ngadirejo kecamatan Diwek Jombang Sabtu malam, petugas @damkar_kabupaten_jombang.

Namun beberapa akses menuju lokasi kejadian kebakaran tertutup acara sound yang diadakan didesa tersebut. Petugas harus beberapa kali mundur dan memutar balik untuk mencari jalur alternatif lain.

Beruntung petugas dapat menemukan jalur lain menuju lokasi dan dapat memadamkan kebakaran tanpa merembet ke pemukiman warga.

Kebakaran terjadi pada rumpun bambu yang mendekati pemukiman, sehingga akses lokasi menjadi sulit bagi petugas pemadam kebakaran.

Kesulitan ini juga menyebabkan petugas sempat pingsan karena kehabisan oksigen saat berada di titik api, yang menunjukkan tingkat kesulitan pengendalian kebakaran dan akses ke sumber api yang cukup berat.

Jadi, kesulitan utama petugas Damkar adalah akses lokasi kebakaran yang terhambat karena lokasi kebakaran berada di rumpun bambu yang dekat dengan pemukiman, serta kondisi asap tebal yang membuat petugas sulit bernafas dan melakukan asesmen dengan baik.

Risiko
Merespon kasus di atas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Damkar Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, menegaskan bahwa di dalam pelaksanaan operasi pemadaman, sering kali petugas menemui kendala secara tak terduga.

“Seperti yang terjadi di Diwek.  Petugas harus mencari jalur alternatif. Karena jalan terdekat menuju ke lokasi teralang oleh acara lain,” kata dia menjawab pertanyaan, Minggu 7 September 2025.

Dia menyatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur prioritas kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya.

Pasal 134 UU tersebut menyatakan bahwa salah satu kendaraan prioritas yang wajib didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Beberapa ketentuan utama terkait hal ini adalah:

* Kendaraan pemadam kebakaran yang menggunakan sirene dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas utama di jalan, sehingga pengguna jalan lain harus memberi jalan agar kendaraan tersebut dapat segera melintas.

  • Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas ini saat sedang menjalankan tugas darurat.
  • Petugas kepolisian dapat melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan kelancaran perjalanan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Prioritas ini dimaksudkan untuk mempercepat respons terhadap kejadian kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda.

Jadi, dalam situasi lalu lintas, kendaraan damkar yang sedang tugas harus didahulukan oleh pengguna jalan lain sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135, termasuk memungkinkan menerobos lampu merah dan menggunakan jalur khusus bila perlu.

“Meskipun sudah ada aturan, tetapi dalam kasus ini dibutukan kecepatan berpikir. Lebih mudah mencari jalan alternatif, dari pada memindahkan acara yang ada di jalanan. Kami mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang secara sukarela memberikan jalan kepada petugas dan aparat pelaksa pemadaman kebakaran. Bukan karena merasa dipentingkan, tetapi semata-mata untuk keselamatan dan keamanan dan jiwa manusia,” kata Wiko. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muncul Kasus Baru TBC 1.643, Bupati Jombang Bentuk Satgas Penanggulangan di 306 Desa dan Kelurahan

8 September 2025 - 13:04 WIB

Ning Ita: KKMP harus jadi penggerak Ekonomi Kerakyatan

8 September 2025 - 12:03 WIB

PNS Naik Pangkat Jadi Lebih Gampang, Bisa 12 Kali Setahun

8 September 2025 - 11:07 WIB

Begini Kata Prabowo Subianto Terkait Tuntutan 17+8, Apakah Sesuai Harapan Anda?

8 September 2025 - 09:10 WIB

Manisa BBSK Juara Tanpa Kalah di Turnamen Ferdi Zeyrek, Megatron Tetap Sopan-santun

8 September 2025 - 08:38 WIB

Gus Yani Bupati Gresik Apresiasi Gubernur Jatim: Kirim Logistik untuk Pulau Bawean Lewat KRI Surabaya 591

8 September 2025 - 00:35 WIB

Petrokimia Bersama Pemkab-Polres-Kodim Gresik: Launching 80 Kolam Budidaya Lele

8 September 2025 - 00:16 WIB

Viral se Indonesia, Kacunk Motor Konten Otomotif dan Poligami Digugat di PN Tulungagung

7 September 2025 - 19:57 WIB

Korban Mutilasi Tinggal Satu Kos dengan Tersangka Mahasiswa PTS di Bangkalan

7 September 2025 - 19:56 WIB

Trending di Nasional