Menu

Mode Gelap

News

Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR Hanya Setahun, Dipakai untuk Kontrak 5 Tahun

badge-check


					Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR Hanya Setahun, Dipakai untuk Kontrak 5 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Kompas.

Dasco menerangkan, tunjangan Rp50 juta per bulan selama setahun itu dialokasikan untuk biaya kontrak rumah selama periode jabatan lima tahun, yakni 2024–2029.

“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” katanya.

“Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 sampai dengan 2029,” tambahnya.

Dengan demikian, dana kontrak rumah dibayarkan secara angsuran selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, namun penggunaannya diperuntukkan untuk biaya kontrak selama lima tahun mendatang.

Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara, karena fasilitas tersebut telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di News