Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Bersama Polsek Jombang dan Satpol PP melakukan Operasi Gabungan Perparkiran dan sekaligus menyisir jalur karnaval yang akan dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2025.
Tim gabungan melakukan penertiban parkir dan pelanggar rambu lalu lintas agar lalu lintas lancar dan tertib.
Untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 Kabupaten Jombang akan menggelar karnaval pada 23 Agustus 2025, tim operasi gabungan melaksanakan penertiban sekaligus sosialisasi kepada juru parkir dan pedagang kaki lima yang berada di jalur karnaval.
Sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan No. 000.1.10/817/415.22/2025, dihimbau kepada seluruh relawan baik perseorangan maupun kelompok yang memberikan jasa pelayanan parkir atau penitipan kendaraan.
Aturan ini berlaku baik kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tidak memanfaatkan situasi tersebut dengan menarik tarif parkir diluar kewajaran dan dianggap melakukan pemerasan terhadap pengguna layanan parkir.
Untuk diperhatikan bagi penyedia layanan parkir atau penitipan kendaraan wajib memasang pemberitahuan tarif parkir di titik lokasi penyediaan parkir, agar masyarakat mengetahui besaran tarif tersebut, jika tidak ada akan dilakukan tindakan persuasif bersama aparat Kepolisian.
“Kami juga melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalur karnaval untuk sementara tidak berjualan terlebih dahulu agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas karnaval,” demikian bunyi rilis Dinas Perhubungan Pemkab Jombang, menyampaikan imbauan.
Jalur karnaval di Jombang 23 Agustus 2025 akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan rute sebagai berikut:
-
Start dari Stadion Merdeka Jombang
-
Melalui Jalan Gus Dur
-
Lanjut ke Jalan A. Yani
-
Kemudian Jalan RE Martadinata
-
Melintas di Taman Makam Pahlawan
-
Berakhir di Tennis Indoor Jombang
Rute ini menjadi jalur resmi karnaval mobil hias dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 di Kabupaten Jombang. **